BANYUWANGI, KOMPAS.com - Seorang perangkat desa di wilayah Kecamatan Kalibaru berinisial AR dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi, Jawa Timur pada Sabtu malam (19/4/2025).
Pria 33 tahun yang diamankan polisi di pinggir jalan Jalan Malangsari, Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon itu diamankan karena merupakan pengedar sabu yang telah diburu.
Saat penangkapan, dari tangan AR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 50 gram, satu unit timbangan elektronik, dua unit handphone, serta berbagai perlengkapan pengemasan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, penangkapan AR merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum yang dipimpinnya.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menekan dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Banyuwangi. Tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika, siapa pun mereka,” kata Rama, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Polisi Tangkap Artis Fachri Albar Terkait Kasus Narkoba
Rama juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian yang disebutnya sangat penting dalam pengungkapan kasus.
Ia mengurai, pengungkapan peredaran sabu yang dilakukan perangkat desa itu dari informasi awal yang diterima polisi dari warga, yang kemudian menjadi pintu masuk untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
“Ini bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan polisi sangat efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
Baca juga: Terulang Lagi, Ini Riwayat Kasus Narkoba Fachri Albar Sejak 2018
Rama juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama sabu asal Madura yang disebut oleh tersangka.
Dia meyakinkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di satu tersangka, dan timnya telah bergerak melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan AR.
Ditambahkan Kasatresnarkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu oleh seseorang dengan nama panggilan AR.
Baca juga: Fachri Albar Ditangkap Lagi karena Narkoba, Dulu Terendus Lewat Aplikasi Qlue
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AA yang berdomisili di Madura.
“Rencananya, sabu itu akan diedarkan kembali ke masyarakat dengan tujuan mencari keuntungan,” ungkap Nanang.
Atas perbuatannya, AR kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, penyidik terus mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka, serta melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang