MALANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan rudapaksa atau pemerkosaan yang dilakukan seorang laki-laki eks mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang terus berlanjut.
Sosok berinisial IPF, mantan mahasiswa UIN tersebut, memperkosa seorang mahasiswi berinisial NB dari perguruan tinggi negeri (PTN) lain.
Terbaru, IPF telah dimintai keterangan sebagai saksi. Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, saksi lainnya yang diperiksa yakni perempuan berinisial AAP atau teman korban yang berada di lokasi kejadian.
Baca juga: Mahasiswa UIN Malang Akui Perkosa Mahasiswi dari Kampus Lain
"Kemarin ada tambahan pemeriksaan saksi dua orang yang pertama saksi A, yang kedua saksi IP, dikakukan pemeriksaan oleh Satreskrim sekira pukul 11-an, terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan oleh eks oknum mahasiswa perguruan tinggi negeri yang ada di Kota Malang," kata Yudi, Selasa (22/4/2025).
Selanjutnya, polisi masih akan memeriksa saksi-saksi lainnya dan mengumpulkan barang bukti.
"Rencana tindak lanjut memeriksa saksi-saksi lain yang berada di TKP dan mengumpulkan barang bukti," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berinisial IPF diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang mahasiswi berinisial NB dari PTN lain.
Dalam sebuah unggahan video klarifikasi dan permohonan maaf di akun media sosial yang dikelola tim korban di media sosial, pelaku meminta maaf dan mengakui perbuatan tidak senonoh terhadap korban.
Baca juga: UIN Malang Berhentikan Mahasiswa yang Diduga Perkosa Mahasiswi PTN Lain
Polisi juga telah menerima laporan korban pada Senin (14/4/2025) sore.
Dari hasil keterangan korban diakui telah terjadi persetubuhan. Dalam keterangannya kepada polisi, korban mengakui peristiwa itu terjadi saat ia dalam keadaan mabuk.
Korban juga telah melakukan visum dan menunggu hasilnya untuk memperkuat bukti terjadinya dugaan persetubuhan.
Polisi saat ini masih menduga bahwa terduga pelaku melanggar pasal 286 KUHP atau tentang persetubuhan dengan wanita yang tidak berdaya, di luar perkawinan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang