LUMAJANG, KOMPAS.com - Oknum guru yang diduga melecehkan 6 siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang Nugraha Yudha mengatakan, oknum guru tersebut berstatus sebagai ASN dan berdinas salah satu SDN di Kecamatan Jatiroto.
"Yang bersangkutan adalah seorang ASN di SD," kata Yudha di Lumajang, Senin (21/4/2025).
Baca juga: Kasus Guru Olahraga Pamer Alat Kelamin ke Siswa SD Lumajang, Polisi: Gara-gara Lihat Video Porno
Saat ini, Dinas Pendidikan sudah menonaktifkan guru ASN berinisial DCJ dari segala aktivitas belajar mengajar di sekolah.
DCJ juga sudah dipindahkan ke Kantor Korwil Pendidikan Jatiroto untuk membatasi interaksinya dengan siswa agar tidak jatuh korban lain.
"Sudah nonaktif mengajar, sekarang saya pindahkan ke korwil untuk membatasi geraknya," terang Yudha.
Namun, untuk penjatuhan sanksi pemecatanan, kata Yudha, masih membutuhkan proses melalui Inspektorat Lumajang. Sebab, DCJ berstatus sebagai ASN.
Meski begitu, kejadian ini sudah dilaporkan kepada Bupati agar segera ditindaklanjuti berupa hukuman tegas.
"Prosesnya sudah ke Inspektorat, kalau pemeriksaan internal kami yang bersangkutan sudah mengakui semuanya, tadi sudah saya laporkan bupati agar segera ditindak lanjuti," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum guru SD berinisial DCJ diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 6 siswi SMP.
Korban adalah mayoret dari grup drumband yang dilatih DCJ di luar jam mengajarnya di SD.
DCJ sudah dilaporkan ke Polres Lumajang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang