MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik pada perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Tidak boleh, sudah keluar SE-nya (Surat Edaran), jadi kepala dinas, sekretaris dinas, kecuali mobil yang digunakan untuk pelayanan publik seperti Dishub, Dispendukcapil, Dinkes, Damkar selama di area sini," kata Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, pada Selasa (25/3/2025).
Ia mengatakan, jika ada ASN yang ketahuan saat perayaan Idul Fitri menggunakan mobil dinas untuk mudik ke luar daerah, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan.
"Ya teguran dulu, kalau ketahuan ada laporan nanti sanksi di SE sudah ada. Kita sosialisasikan untuk tidak membawa mobil dinas," katanya.
Baca juga: Mobil Dinas Pemkab Probolinggo Dilarang untuk Mudik, mulai HRV hingga Innova Zenix Hybrid
Di dalam SE yang ada, seluruh kepala perangkat daerah dilarang menggunakan kendaraan dinas terhitung sejak 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Kendaraan dinas dapat diparkir di halaman kantor masing-masing dengan melaporkan secara tertulis kepada wali kota Malang melalui Sekda Kota Malang paling lambat pada 27 Maret 2025.
Baca juga: Kaget Ribuan Mobil Dinas Menunggak Pajak, Bupati Cianjur Minta Maaf
"Kalau yang di sini (Balai Kota Malang), semua kendaraan dinas diparkir di belakang (Mini Blok Office)," katanya.
Larangan ini juga sebagai upaya menjaga integritas dan profesionalisme ASN serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama periode mudik Lebaran.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang