PASURUAN, KOMPAS.com - Aksi Lapi (50), warga Dusun Kandangan, Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, tersangka pengedar narkoba, akhirnya berujung di tahanan sel Polres Pasuruan.
Tersangka yang sebelumnya menyamar menjadi seorang ibu-ibu dengan mengenakan daster gagal bersembunyi di sebuah gubuk saat Satuan Reskoba Polres Pasuruan melakukan penangkapan.
"Tersangka akhirnya ditangkap di gubuk di Desa Gunting Kecamatan Sukorejo saat gagal bersembunyi dengan menggunakan daster," kata AKP Agus Yulianto, Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Kamis (13/03/2025).
Baca juga: Kamar Kos di Toba Jadi Tempat Pesta Sabu, 4 Orang Ditangkap
Lebih lanjut, Agus menceritakan, petugas sempat terkecoh dengan aksi Lapi. Karena saat itu, tersangka memakai baju daster dan mencoba membaur dengan ibu-ibu di kebun.
Namun, saat petugas mendekat, gerak-gerik tersangka memancing kecurigaan.
"Tersangka memang selama ini dikenal sangat lihai mengelabui petugas dan selalu lolos saat pengejaran. Namun, berkat kerja sama dan kerasnya anggota, tersangka dapat ditangkap," tambah dia.
Usai ditangkap, polisi melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka. Di antaranya 5,25 gram sabu-sabu, bungkus klip plastik, dan timbangan digital.
Kini, tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Pasuruan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Kenakan Daster untuk Meminta-minta, 2 Pria di Aceh Ditangkap
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kami harapkan pada warga harus waspada dan dapat melaporkan jika mengetahui orang asing. Karena dikhawatirkan keberadaannya menimbulkan tindak pidana yang membahayakan," pesan Agus.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang