PASURUAN, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar praktik produksi minyak goreng ilegal di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (12/03/2025).
Pelaku berinisial AM (44), diketahui memproduksi minyak goreng dengan cara membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, lalu mengemasnya dalam botol tanpa izin produksi.
"Pelaku memproduksi dan menjual dengan kemasan tanpa izin atau tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan," ujar AKP Adimas Firmansyah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan.
Penggerebekan dilakukan di rumah AM yang terletak di Suket Baru, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan.
Baca juga: Polemik Minyak Goreng Tidak Sesuai Takaran, MinyaKita Punya Siapa?
Pelaku telah memproduksi dan menjual minyak goreng dalam kemasan botol tanpa label sejak tahun 2023 hingga saat ini.
Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol berukuran 670 mililiter tanpa label.
Minyak goreng tersebut dijual bebas di pasar dengan harga Rp 19.500 per botol.
"Tersangka AM menjalankan bisnis ilegal ini dengan membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, lalu mengemasnya ke dalam botol plastik tanpa label," ujar Adimas.
Dari hasil pemeriksaan, AM mampu memproduksi sekitar 600 botol per hari.
Dalam sebulan, total produksi mencapai 18.000 botol atau sekitar 13 ton minyak.
Dengan harga jual tersebut, AM diperkirakan mengumpulkan omzet sebesar Rp 120 juta per bulan.
Baca juga: Modus Nakal Daeng Arnas, Minyakita Dikemas Ulang Jadi Minyak Goreng Curah
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 279 botol minyak goreng tanpa label, 9.040 botol kosong siap isi, 1 unit mobil dan 2 tandon IBC berisi minyak goreng curah.
Akibat bisnis ilegal tersebut, AM dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta sejumlah pasal dalam UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng dan memastikan produk yang dibeli memiliki label serta memenuhi standar keamanan pangan," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang