SURABAYA, KOMPAS.com - Teguh Wiyono, warga Bojonegoro, dan dua temannya memproduksi senjata api untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua berawal dari otodidak.
Teguh Wiyono berperan sebagai pemasok dan distributor senjata api.
Lalu, Polda Jatim juga menangkap Mukhamad Kamaludin, warga Sukosewu Bojonegoro, yang bertugas sebagai operator mesin perakitan senjata api.
Baca juga: Warga Bojonegoro Kirim Senjata Api dan Amunisi untuk KKB Papua Senilai Rp 1,3 Miliar
Sementara itu, Pujiono, warga Jatirogo Tuban, turut diamankan karena membuat popor senjata di Perumahan Kalianyar Citra Modern Bojonegoro bersama Kamaludin dan Teguh.
Ketiga tersangka tersebut membuat senjata api dengan belajar sendiri karena suka bongkar pasang senjata angin.
“Otodidak, hasil pemeriksaan karena memang awalnya suka bongkar pasang senjata angin, kemudian berkembang untuk membuat senjata api,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, Selasa (11/3/2025).
Senjata api yang dibuat oleh ketiga tersangka berstandar militer, yakni jenis rakitan SS 1 dan sniper.
Sementara itu, amunisi yang ikut disuplai dibuat oleh salah satu pabrik dan masih diselidiki oleh Polda Jatim.
“Amunisinya pabrikan, yang diduga didapat dari rekannya yang masih dalam pencarian kita siapa pelakunya,” katanya.
Baca juga: Inilah Peran 7 Tersangka Penyeludupan Senpi dan Amunisi untuk KKB di Puncak Jaya Papua Tengah
Polda Jatim menegaskan, pembuatan senjata api serta suplai amunisi yang diperuntukkan bagi anggota KKB Papua tersebut masuk dalam tindakan ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan, bahwa yang bersangkutan secara ilegal atau diam-diam membuat dan mereparasi senpi maupun senjata angin,” ujarnya.
Kasus operasi penggagalan penyelundupan senjata api untuk KKB Papua ini merupakan hasil pengungkapan dari tiga wilayah, yakni Polda Papua, Polda Jatim, dan Polda Yogyakarta.
Berawal dari operasi yang dilakukan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 bersama Polda Papua pada Rabu (6/3/2025) di Kilometer 76, Kabupaten Keerom, Papua.
Polda Papua menetapkan dua mantan personel TNI Kodam 18 Kasuari, Yuni Enumbi dan Eko Sugiono, sebagai tersangka yang mendanai serta menyimpan senjata api untuk KKB Papua.
Adapun Polda Yogyakarta mengamankan Hadi Pamungkas, penyimpan senjata dan amunisi yang berlokasi di Kecamatan Minggil, Sleman, Yogyakarta.
Keenam tersangka terancam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal oleh warga sipil, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang