MALANG, KOMPAS.com - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang tengah menyelidiki praktik mencurigakan yang melibatkan pengiriman surat kepada nasabah, yang menyertakan ayat-ayat suci Al-Quran dengan tujuan tidak melunasi utang kepada lembaga jasa keuangan.
Kepala Kantor OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima tembusan dari puluhan surat tersebut dalam periode sembilan bulan terakhir di wilayah kerjanya.
Surat-surat ini memiliki format yang serupa, meskipun nama lembaga jasa keuangan dan nasabah yang terlibat berbeda-beda, serta tidak mencantumkan kop resmi.
Baca juga: Pria Tua Spesialis Pencuri Pakaian di Malang Satroni Toko-toko Saat Ramadhan
"Kami mencurigai adanya pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai dalang di balik surat-surat tersebut."
"Kami melihat bahwa ini ada lembaga atau pihak yang sebenarnya menyiapkan konsep-konsep surat seperti ini, menawarkan jasa dengan memberikan iming-iming bahwa utang tidak perlu dibayarkan dan akan otomatis lunas," kata Biger, Senin (10/3/2025) pagi.
Surat-surat tersebut mengutip ayat-ayat Al-Quran yang menyatakan bahwa meminjam uang dengan syarat riba adalah haram, sehingga nasabah merasa tidak perlu melunasi utang.
"Misalnya seseorang meminjam uang, karena ada ribanya, dia tidak mau melanjutkan pembayaran, dan hanya ingin membayar pokoknya saja ketika sudah memiliki kelebihan," tambahnya.
Biger juga menyayangkan bahwa beberapa surat mengutip ayat-ayat Al-Quran yang menyatakan kewajiban membayar utang jika ada kelebihan.
Baca juga: Driver Ojol Jadi Korban Begal di Kota Malang, Ditodong Pisau dan Motor Dibawa Kabur
"Keuangan ini kan relatif, setiap orang berbeda. Dengan cara seperti itu, masyarakat akhirnya tidak membayarkan kewajibannya terhadap industri jasa keuangan," ujarnya.
Ia khawatir tindakan nasabah yang mengirim surat-surat tersebut dapat menormalisasi pandangan bahwa tidak perlu membayar utang kepada lembaga jasa keuangan.
"Kesepakatan sudah dilakukan pada awal pemberian pinjaman untuk dilunasi dalam waktu tertentu. Itulah yang saya sangat sayangkan," tegas Biger.
Biger berharap masyarakat tidak terjebak atau tergoda untuk mengikuti saran dari pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Ia menekankan bahwa lembaga jasa keuangan akan mencatat semua transaksi, dan jika utang tidak dibayarkan, hal itu akan tercatat dalam sistem OJK.
"Jika tidak dibayarkan, pasti akan tercatat di sistem OJK checking ini atau SLIK," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang