TUBAN, KOMPAS.com - Polres Tuban membongkar penyalahgunaan barcode BBM bersubsidi jenis solar di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Tersangka berinisial M (31), warga Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, berhasil diamankan dan seorang tersangka lainnya berinisial N, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Satu orang tersangka berhasil diamankan dan satu orang masuk daftar pencarian orang," kata Iptu Mugiyanto, Kasi Humas Polres Tuban, Minggu (9/3/2025).
Pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 3,5 ton BBM jenis solar hasil penyalahgunaan barcode BBM bersubsidi yang akan dijual ke wilayah Jawa Tengah.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya SPBU di Medan Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka memperkerjakan warga (perengkek) untuk membeli BBM bersubsidi ke SPBU di Jatirogo menggunakan surat rekomendasi dari kepala desa.
Dengan menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi memakai rengkek jeriken 50 literan, para perengkek mengangkut BBM bersubsidi tersebut menuju ke lokasi penampungan.
"Dari perengkek itu solar ditampung menggunakan tandon tangki bulk 1.000 liter, kemudian diangkut menggunakan truk dan dijual ke Jawa Tengah," katanya.
Saat diamankan, tersangka sedang memindahkan BBM solar dari tandon penampungan ke atas truk yang akan dijual ke wilayah Jawa Tengah.
Baca juga: SPBU yang Oplos Pertalite di Medan Pesan Bensin Oktan 87 Sebanyak 24 Ton Per Minggu
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," tuturnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang