SITUBONDO, KOMPAS.com - Polres Situbondo Polda Jatim menetapkan sopir pikap P 9304 MY, Muhammad Deva (19), warga Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan Bendahara Umum Partai Demokrat, Renville Antonio pada Jumat (14/2/2025).
Renville Antonio mengalami kecelakaan di Jalan Nasional Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.
Korban meninggal dunia setelah kecelakaan tersebut.
"Ya betul, faktor penyebab kecelakaan karena mobil pick up yang dikemudikan oleh tersangka (Muhammad Deva)," kata Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan pada Rabu (5/3/2025).
Baca juga: Tewas Kecelakaan, Seberapa Cepat Moge Bendum Demokrat Renville Antonio Melaju?
Pihak kepolisian menetapkan tersangka terhadap Muhammad Deva pada Selasa (4/3/2025).
Namun, mereka akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Jumat (6/3/2025).
Menurutnya, tersangka kurang memperhatikan arus lalu lintas ketika hendak menyeberang ke arah kanan atau selatan.
Sehingga, kendaraan Harley Davidson B 6789 A yang dikemudikan oleh Renville Antonio, yang melaju dari arah barat menuju ke timur menabraknya.
Baca juga: Pengendara Pickup Kecelakaan dengan Renville Antonio, Tidak Memiliki SIM
Tersangka juga belum mempunyai surat izin mengemudi (SIM) dari kepolisian.
Faktor tersebut juga menjadi salah satu indikator kepolisian untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Besok atau dalam waktu dekat akan dipanggil," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang