SURABAYA, KOMPAS.com - Pria berinisial GS (41) asal Kecamatan Sedati, Sidoarjo ditangkap karena mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Kasus itu dilaporkan sendiri oleh ibu kandung korban.
Polresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan, perkara tersebut bermula ketika korban dijemput dari pondok pesantren yang ada di Pasuruan, Senin (30/12/2024).
“Saat itu korban diminta tidur di kamar belakang bersama ayah tiri dan ibu kandungnya. Karena tidak curiga korban pun mau tidur bersama orangtuanya," kata Bayu, di markasnya, Sabtu (15/2/2025).
Baca juga: Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli Muridnya Ketika Praktik Beribadah
Akan tetapi, adik korban meminta kepada ibunya untuk menemaninya tidur di kamar bagian depan. Akhirnya, bocah tersebut hanya berdua dengan ayah tirinya di ruangan itu.
"Tidak lama kemudian pelaku mencabuli korban, dan setelah mencabuli korban tersebut, pelaku mengancamnya agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun," katanya.
Selanjutnya, korban yang merasa ketakukan memutuskan untuk menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut ke salah satu kerabatnya. Lalu, kabar itu pun sampai ke telinga ibunya.
Kemudian, ibu korban melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke Polresta Sidoarjo. Sedangkan, polisi mereponsnya dengan menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan.
"Pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban (anak tirinya), karena dorongan nafsu birahi," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepetiga.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang