SURABAYA, KOMPAS.com - Petugas gabungan Pemerintah Kota Surabaya menggelar patroli dalam menyambut Malam Valentine.
Hasilnya, ada enam pasangan bukan suami istri yang ditangkap saat menginap di hotel kelas melati, alias penginapan berharga murah.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya, Yudhistira mengatakan, operasi sengaja menyasar hotel melati yang tersebar di utara, selatan, timur, dan pusat Kota Surabaya pada Jumat (14/2/2025) malam.
“Kami melaksanakan Operasi Pekat dengan mendatangi empat hotel. Kami lakukan pengecekan utamanya identitas para pengunjung,” kata Yudhis saat dikonfirmasi, Sabtu (15/2/2025).
Baca juga: Video Viral Polisi Adu Mulut Saat Razia Hotel di Jambi, 2 Petugas Diperiksa Propam
Kemudian, kata Yudhis, petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri tersebut menemukan sebanyak enam pasangan bukan suami istri yang tengah menginap di dua hotel berbeda.
“Kami menjangkau (menangkap) di lokasi ketiga dan keempat, enam pasang laki-laki dan perempuan. Yang mana mereka tidak bisa menunjukkan bahwa mereka pasangan suami istri,” ujar dia.
Selanjutnya, petugas membawa enam pasangan tidak sah tersebut ke Kantor Satpol PP Surabaya.
Lalu, mereka menjalani proses pendataan dan pembinaan agar tidak mengulanginya.
“Kami akan terus melakukan patroli, tidak hanya pada peringatan Hari Valentine saja, tetapi juga pada operasi-operasi kejahatan selanjutnya,” ucap dia.
Baca juga: Wabup Rohil Tepergok bersama Wanita Lain Saat Ada Razia Hotel, Polisi: Katanya Sedang Antar Obat
Yudhis mengungkapkan, operasi Hari Valentine tersebut merupakan upaya dari Pemerintah Kota Surabaya untuk menekan tindakan yang tidak sesuai norma atau melanggar kesusilaan.
Kegiatan itu termasuk dalam Perda Kota Surabaya, Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Serta, Perda Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan/Tempat untuk Perbuatan Asusila dan Pemikatan untuk melakukan perbuatan asusila di Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya.
“Ini merupakan atensi dari Pemkot Surabaya untuk menekan adanya tindakan negatif di Kota Surabaya, sehingga kami sebagai pihak penegakan Peraturan Daerah turut andil dalam pelaksanaannya,” tutup dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang