SURABAYA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin menyebut tidak ada aturan wajib bagi polisi untuk mengawal touring motor gede alias moge.
“Secara aturan tidak ada kewajiban untuk pengawalan,” kata Kombes Komarudin di Mapolda Jatim pada Jumat (14/5/2025).
Apabila masyarakat menemui anggota polisi melakukan pengawalan untuk touring moge, maka hal itu berdasarkan pada permintaan yang bersangkutan dan merupakan bagian dari pelayanan masyarakat.
“Tapi masyarakat banyak yang meminta dan itu merupakan bagian dari pelayanan. Pengawalan itu sendiri esensinya dalam memberikan jaminan keselamatan bagi obyek yang dikawal,” ucapnya.
Baca juga: Tewas Kecelakaan, Seberapa Cepat Moge Bendum Demokrat Renville Antonio Melaju?
Kombes Komarudin menjelaskan, pengawalan yang dilakukan oleh polisi saat touring moge bertujuan untuk koordinasi dengan petugas lain di lapangan guna mengantisipasi adanya gangguan lalu lintas.
“Jadi ada pendapat yang mengatakan ini tidak perlu dikawal dan sebagainya. Itu sah-sah saja. Semua masyarakat boleh meminta pengawalan kepada petugas kepolisian,” ucapnya.
Sebelum melakukan pengawalan, dia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan jajaran terkait jumlah kendaraan yang dikawal.
“Termasuk juga informasi kepada masyarakat yang akan menggunakan alat atau sarana pada kendaraan kami berupa sirene dan sebagainya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Polda Jatim menerangkan bahwa tidak ada jalur khusus yang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua berkapasitas ruang bahan bakar besar seperti moge.
“Tidak ada. Undang-undang kita mengatakan bahwa roda dua tetap berada di arteri, dan masalah mengenai jalur kiri atau kanan itu situasional, tergantung kebutuhan dan tergantung situasi di lapangan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat Pasal 134 dan Pasal 135 yang mengatur tentang kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Baca juga: Sempat Dirawat, Ruri Repvblik Disebut Sudah Tinggalkan RS Usai Kecelakaan Moge
Pasal 134 poin g menyebutkan, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, dalam poin tersebut tidak dijelaskan secara perinci mengenai hak utama bagi konvoi atau touring.
Konvoi kendaraan moge yang menerima hak utama tidak tercantum dalam peraturan tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang