Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bitner Cabut Gugatan Rp 540 Juta ke Tukang Sayur Keliling untuk Kemaslahatan

Kompas.com, 12 Februari 2025, 17:02 WIB
Sukoco,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com – Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, akhirnya mencabut gugatan kepada dua pedagang sayur keliling.

Sebelumnya, Bitner menggugat tukang sayur keliling senilai Rp 540 juta karena menurutnya, tukang sayur keliling itu membuat warung kelontong miliknya sepi.

Bitner mencabut gugatan itu dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Magetan pada Rabu (12/2/2025).

“Karena demi kemaslahatan, saya mencabut gugatan tanpa syarat. Tadi memang meminta ganti rugi materiil dan immateriil Rp 540 juta dan Rp 1.000, tapi akhirnya demi kemaslahatan, saya mencabut gugatan,” ujarnya saat ditemui usai menjalani mediasi di PN Magetan, Rabu.

Baca juga: Bitner Sianturi Cabut Gugatan, tapi Tetap Minta Pedagang Sayur di Magetan Bayar Ganti Rugi Rp 1.000 dan Rp 540 Juta

Selanjutnya, Bitner menyerahkan sepenuhnya kegiatan pedagang sayur keliling kepada hati nurani masing-masing.

Dia berharap, pedagang sayur keliling memiliki empati ketika berjualan di dekat warung kelontong seperti miliknya agar warung tersebut juga ada pembeli.

Baca juga: Bitner Cabut Gugatan, Pedagang Sayur Keliling Magetan Sujud Syukur

“Saya tidak pernah melarang, pedagang dari luar ada tujuh orang yang naik mobil, itu enam orang. Yang sepedaan motor kadang dua atau tiga. Cuma pernah menyampaikan kesepakatan bersama, kalau bisa jangan terlalu lama mangkal di dekat sekitar toko yang menjual sayur di Pesu, jadi tidak pernah melarang. Kembali ke hati nurani, agak menjauh menjual sejam dua jam monggo saja,” imbuhnya.

Langkah mencabut gugatan di PN menurut Bitner adalah langkah mengalah untuk kebaikannya dan keluarganya. Dia percaya dengan langkah mengalah, rezekinya akan bertambah lancar.

“Saya legowo untuk mengalah demi kebaikan saya, kebaikan keluarga saya, bahwa Gusti itu lebih kaya. Artinya dengan mengalah tidak harus kalah. Gusti mboten sare katanya,” ucapnya.

Sebelumnya, Bitner Sianturi menggugat dua pedagang keliling di desanya ke PN Magetan karena merasa kehadiran pedagang sayur keliling tersebut membuat warung kelontong miliknya sepi pembeli.

Dia juga menggugat kepala desa, ketua BPD Desa Pesu, dan Ketua RT lingkungannya karena tidak melaksanakan kesepakatan pedagang sayur tidak berjualan di sekitar warung kelontong miliknya.

Dengan pencabutan gugatan itu, maka kasus tersebut telah selesai.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Surabaya
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Surabaya
Kuasa Hukum: Korban Pencabulan Sempat Akan Akhiri Hidup, Namun Justru Diintimidasi Ponpes
Kuasa Hukum: Korban Pencabulan Sempat Akan Akhiri Hidup, Namun Justru Diintimidasi Ponpes
Surabaya
Kapolres Pacitan Ungkap Asal Uang Kakek Tarman yang Bagikan Rp 100.000 ke Tiap Tamu Saat Resepsi
Kapolres Pacitan Ungkap Asal Uang Kakek Tarman yang Bagikan Rp 100.000 ke Tiap Tamu Saat Resepsi
Surabaya
Upaya Mitigasi, BPBD Surabaya Edukasi Warga Terkait Bencana
Upaya Mitigasi, BPBD Surabaya Edukasi Warga Terkait Bencana
Surabaya
Muhaimin Iskandar Masukkan Kurikulum Kemandirian untuk Santri di Ponpes agar Siap Kerja
Muhaimin Iskandar Masukkan Kurikulum Kemandirian untuk Santri di Ponpes agar Siap Kerja
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Bangun Fasilitas di Lapangan Karanggayam, Termasuk Kolam Air Panas-Dingin
Pemkot Surabaya Bakal Bangun Fasilitas di Lapangan Karanggayam, Termasuk Kolam Air Panas-Dingin
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau