MAGETAN, KOMPAS.com – Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, akhirnya mencabut gugatan kepada dua pedagang sayur keliling.
Sebelumnya, Bitner menggugat tukang sayur keliling senilai Rp 540 juta karena menurutnya, tukang sayur keliling itu membuat warung kelontong miliknya sepi.
Bitner mencabut gugatan itu dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Magetan pada Rabu (12/2/2025).
“Karena demi kemaslahatan, saya mencabut gugatan tanpa syarat. Tadi memang meminta ganti rugi materiil dan immateriil Rp 540 juta dan Rp 1.000, tapi akhirnya demi kemaslahatan, saya mencabut gugatan,” ujarnya saat ditemui usai menjalani mediasi di PN Magetan, Rabu.
Selanjutnya, Bitner menyerahkan sepenuhnya kegiatan pedagang sayur keliling kepada hati nurani masing-masing.
Dia berharap, pedagang sayur keliling memiliki empati ketika berjualan di dekat warung kelontong seperti miliknya agar warung tersebut juga ada pembeli.
“Saya tidak pernah melarang, pedagang dari luar ada tujuh orang yang naik mobil, itu enam orang. Yang sepedaan motor kadang dua atau tiga. Cuma pernah menyampaikan kesepakatan bersama, kalau bisa jangan terlalu lama mangkal di dekat sekitar toko yang menjual sayur di Pesu, jadi tidak pernah melarang. Kembali ke hati nurani, agak menjauh menjual sejam dua jam monggo saja,” imbuhnya.
Langkah mencabut gugatan di PN menurut Bitner adalah langkah mengalah untuk kebaikannya dan keluarganya. Dia percaya dengan langkah mengalah, rezekinya akan bertambah lancar.
“Saya legowo untuk mengalah demi kebaikan saya, kebaikan keluarga saya, bahwa Gusti itu lebih kaya. Artinya dengan mengalah tidak harus kalah. Gusti mboten sare katanya,” ucapnya.
Sebelumnya, Bitner Sianturi menggugat dua pedagang keliling di desanya ke PN Magetan karena merasa kehadiran pedagang sayur keliling tersebut membuat warung kelontong miliknya sepi pembeli.
Dia juga menggugat kepala desa, ketua BPD Desa Pesu, dan Ketua RT lingkungannya karena tidak melaksanakan kesepakatan pedagang sayur tidak berjualan di sekitar warung kelontong miliknya.
Dengan pencabutan gugatan itu, maka kasus tersebut telah selesai.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/12/170250278/bitner-cabut-gugatan-rp-540-juta-ke-tukang-sayur-keliling-untuk