Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Efisiensi, Pemkab Malang Kurangi Anggaran Makan-Minum dan Perjalanan Dinas

Kompas.com, 11 Februari 2025, 20:36 WIB
Imron Hakiki,
Icha Rastika

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Malang melakukan beberapa penghematan seiring adanya efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Penghematan itu di antaranya mengurangi anggaran makan dan minum (mamin) serta perjalanan dinas.

“Jadi anggaran-anggaran untuk kegiatan-kegiatan seremonial kita kurangi,” ungkap Bupati Malang, HM Sanusi saat ditemui, Selasa (11/2/2025).

Sanusi menyebut, target pengurangan untuk kedua sektor itu hingga 50 persen.

Baca juga: Soal Efisiensi Anggaran, Farhan: Pengeluaran Bandung Sudah Sangar Efisien...

“Jadi kita upayakan tidak ada perjalanan dinas maupun rapat-rapat yang bersifat seremonial, selain untuk tugas-tugas negara,” katanya. 

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengatakan teknis, pengurangan mamin dan perjalanan dinas, di antaranya meminimalisasi rapat tatap muka.

“Sesuai dengan perintah Bupati Malang tadi pagi, kita akan mengurangi anggaran-anggaran rapat. Kalaupun harus rapat, maka cukup dilakukan di Pendopo Kabupaten Malang atau di ruang rapat, dan dilakukan secara sederhana, tanpa ada dekorasi-dekorasi,” katanya. 

Efisiensi lain, menurut Nurman, masih akan dilakukan pembahasan di internal Pemerintah Kabupaten Malang.

Namun, ia memastikan tidak ada proyeksi untuk melakukan efisiensi pada program pembangunan, pendidikan, serta kesehatan di Kabupaten Malang.

“Mudah-mudahan untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan tidak. Karena hal itu berkaitan dengan hajat hidup masyarakat Kabupaten Malang,” kata dia.

Baca juga: Instruksi Efisiensi Anggaran dan Kelanjutan Proyek Kantor Baru Pemkot Magelang…

Menteri Keuangan resmi menekan regulasi yang memangkas signifikan dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun 2025, yang meliputi kurang bayar dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK), berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto menyebut, dampak dari efisiensi TKD tahun 2025 itu, Pemerintah Kabupaten Malang terdampak pemangkasan DAU dan DAK dengan total mencapai Rp 44 miliar, atau sekitar kurang lebih 1,3 persen dari total dana transfer untuk Kabupaten Malang.

DAU Kabupaten Malang, menurut Tomie, ditentukan untuk sektor pekerjaan umum (PU), mencapai sekitar Rp 33,9 miliar.

“Berbicara ke-PU-an sudah pasti salah satu unsurnya adalah PU Bina Marga, kemudian PU Sumber Daya Air, dan Cipta Karya,” ungkapnya saat ditemui.

Baca juga: Efisiensi Anggaran Ancam Operasional Bandara Kertajati, Pemprov Jabar Cari Solusi

Sementara itu, untuk Dana Alokasi Khusus atau DAK fisik Kabupaten Malang sebesar Rp 9,5 miliar.

Menurut Tomie, kebijakan itu khusus untuk DAK fisik irigasi yang menjadi tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air.

"Jadi kurang lebih ya hampir Rp 44 miliar dari dana transfer yang terdampak adanya PMK 29/2025 itu. Kurang lebih 1,3 persen dari total dana transfer kita,” katanya.

“Yang lain tidak ada. DAK Non Fisik, dana insentif fiskal tidak ada," ucapnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau