Penghematan itu di antaranya mengurangi anggaran makan dan minum (mamin) serta perjalanan dinas.
“Jadi anggaran-anggaran untuk kegiatan-kegiatan seremonial kita kurangi,” ungkap Bupati Malang, HM Sanusi saat ditemui, Selasa (11/2/2025).
Sanusi menyebut, target pengurangan untuk kedua sektor itu hingga 50 persen.
“Jadi kita upayakan tidak ada perjalanan dinas maupun rapat-rapat yang bersifat seremonial, selain untuk tugas-tugas negara,” katanya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengatakan teknis, pengurangan mamin dan perjalanan dinas, di antaranya meminimalisasi rapat tatap muka.
“Sesuai dengan perintah Bupati Malang tadi pagi, kita akan mengurangi anggaran-anggaran rapat. Kalaupun harus rapat, maka cukup dilakukan di Pendopo Kabupaten Malang atau di ruang rapat, dan dilakukan secara sederhana, tanpa ada dekorasi-dekorasi,” katanya.
Efisiensi lain, menurut Nurman, masih akan dilakukan pembahasan di internal Pemerintah Kabupaten Malang.
Namun, ia memastikan tidak ada proyeksi untuk melakukan efisiensi pada program pembangunan, pendidikan, serta kesehatan di Kabupaten Malang.
“Mudah-mudahan untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan tidak. Karena hal itu berkaitan dengan hajat hidup masyarakat Kabupaten Malang,” kata dia.
Menteri Keuangan resmi menekan regulasi yang memangkas signifikan dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun 2025, yang meliputi kurang bayar dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK), berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto menyebut, dampak dari efisiensi TKD tahun 2025 itu, Pemerintah Kabupaten Malang terdampak pemangkasan DAU dan DAK dengan total mencapai Rp 44 miliar, atau sekitar kurang lebih 1,3 persen dari total dana transfer untuk Kabupaten Malang.
DAU Kabupaten Malang, menurut Tomie, ditentukan untuk sektor pekerjaan umum (PU), mencapai sekitar Rp 33,9 miliar.
“Berbicara ke-PU-an sudah pasti salah satu unsurnya adalah PU Bina Marga, kemudian PU Sumber Daya Air, dan Cipta Karya,” ungkapnya saat ditemui.
Sementara itu, untuk Dana Alokasi Khusus atau DAK fisik Kabupaten Malang sebesar Rp 9,5 miliar.
Menurut Tomie, kebijakan itu khusus untuk DAK fisik irigasi yang menjadi tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air.
"Jadi kurang lebih ya hampir Rp 44 miliar dari dana transfer yang terdampak adanya PMK 29/2025 itu. Kurang lebih 1,3 persen dari total dana transfer kita,” katanya.
“Yang lain tidak ada. DAK Non Fisik, dana insentif fiskal tidak ada," ucapnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/11/203647978/efisiensi-pemkab-malang-kurangi-anggaran-makan-minum-dan-perjalanan-dinas