JEMBER, KOMPAS.com – Sejumlah penjaga palang pintu rel kereta api di Kabupaten Jember, Jawa Timur, diberhentikan sejak Selasa (4/2/2025).
Penjaga palang pintu tersebut merupakan petugas honorer yang terdampak oleh Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023, yang menyatakan bahwa status honorer sudah tidak ada lagi dan mereka tidak dapat menerima gaji karena tidak ada regulasi yang mengatur.
Dalam pasal 66 UU tersebut, disebutkan bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Baca juga: Petugas Palang Pintu Pelintasan KA di Jember Diberhentikan, Warga Swadaya Rekrut Penjaga
Sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN, termasuk petugas honorer.
Akibat pemberhentian ini, palang pintu rel kereta api di Desa Rambigundam dan Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, sempat tidak terjaga.
Hal ini menjadi perhatian karena jalur tersebut sering dilalui kendaraan bermotor sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Menanggapi situasi ini, pemerintah desa bersama warga setempat secara swadaya merekrut petugas untuk menjaga palang pintu tersebut.
"Itu hanya terjadi pada tanggal 4 Februari sore, artinya pada tanggal itu belum tertangani," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember, Agus Wijaya, kepada Kompas.com pada Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Cerita Honorer Jember Terdampak UU ASN, Gaji dan Status Tak Jelas
Agus menjelaskan bahwa Dishub Jember masih menindaklanjuti hasil rapat pagi hari terkait petugas honorer penjaga palang pintu rel kereta api.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah menugaskan bidang keselamatan untuk berkomunikasi dengan pemerintah desa dan PT KAI guna mengatasi masalah tersebut.
"Hari Rabu itu sudah berjalan sampai hari ini, sudah tertangani semua, sudah terjaga," ujarnya.
Petugas palang pintu rel kereta api yang kini bertugas, menurut Agus, berasal dari masyarakat dan pemerintah desa yang melakukan rekrutmen secara swadaya.
"Kami konsentrasi di empat perlintasan kereta api yang miliknya Pemkab," ujarnya, merujuk pada lokasi di Desa Rambigundam, Jubung, dan Kaliwates.
Agus juga menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan terkait perekrutan petugas palang pintu rel kereta api tersebut.
Baca juga: Geruduk Kantor DPRD, Para Pegawai Non-ASN di Jember Belum Gajian
"Mudah-mudahan ada regulasi baru dari pusat sehingga kami akan memberlakukan lagi secara keseluruhan dari tenaga kami yang ada," tutupnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa sejumlah petugas palang pintu perlintasan kereta api di Desa Rambigundam dan Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diberhentikan.
Pemberhentian ini disebabkan oleh status mereka sebagai honorer, yang tidak lagi dipekerjakan sejak tahun 2025 berdasarkan UU ASN nomor 20 tahun 2023, tanpa adanya regulasi yang mengatur penggajian.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang