SUMENEP, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Sumenep mengamankan Bripka SU (40) karena diduga menggelapkan motor milik korban AOP (27), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Tersangka adalah anggota polisi yang bertugas di Polres Pamekasan.
Dia diringkus karena menggadaikan motor milik korban senilai Rp 2,2 juta.
Baca juga: Pengecer Tak Boleh Jual Elpiji 3 Kilogram, Pemkab Sumenep Beri Komentar
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan, tersangka menggunakan uang hasil gadai motor itu untuk keperluan sehari-hari.
"Motifnya murni untuk mendapatkan uang, memenuhi kebutuhan pribadi," kata Widiarti, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Mendapatkan Elpiji di Kepulauan Sulit, Apalagi jika Pengecer Dilarang
Widiarti menambahkan, tersangka adalah warga Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, yang sudah akrab dengan korban.
Tersangka berangkat dari Kabupaten Pamekasan dengan menumpang pada kawannya menggunakan mobil pribadi.
Setelah memasuki Kabupaten Sumenep, tersangka turun di pertigaan Kecamatan Saronggi dan melanjutkan perjalanannya dengan naik bus, lalu turun di Terminal Arya Wiraraja, Kecamatan Kota Sumenep.
Dari terminal, tersangka berjalan kaki ke rumah korban.
Setelah sampai di rumah korban, tersangka mengetuk pintu dan keduanya sempat berbincang.
Tidak lama kemudian, tersangka meminjam motor korban dengan dalih hendak menemui teman lainnya.
Saat itu, korban tidak curiga karena keduanya sudah saling kenal. Karena tersangka dan motornya tidak kunjung kembali, korban melaporkannya ke Polres Sumenep.
Setelah melapor, korban baru mengetahui bahwa motornya sudah digadaikan.
"Tersangka diamankan oleh Polres Pamekasan dan dibawa ke Polres Sumenep," jelas Widiarti.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang