SUMENEP, KOMPAS.com - Pemerintah membuat regulasi baru yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kilogram. Regulasi ini berlaku sejak 1 Februari 2025.
Namun, per hari ini, Selasa (4/2/2025), pemerintah kembali mengizinkan pengecer menjual gas subsidi tersebut, setelah melihat dinamika di lapangan.
Ibu Mantang Mandar (50), salah seorang pengecer elpiji 3 kilogram di Pulau Sakala, Kecamatan Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengungkapkan bahwa menjual elpiji di kepulauan tidak pernah mudah.
Baca juga: Dasco Pastikan Stok Elpiji 3 Kg Aman, Tidak Ada Kelangkaan di Pasaran
Untuk mendapatkan elpiji melon itu, dia harus menempuh perjalanan laut dengan menggunakan perahu taksi menuju ke Kecamatan Pulau Sapeken.
Jika cuaca sedang baik, perjalanannya bisa ditempuh antara lima sampai enam jam.
Baca juga: Syarat Beli Elpiji 3 Kg di Agen Pangkalan Resmi
Setibanya di pangkalan, dia tidak bisa langsung pulang, karena perahu taksi dari Pulau Sakala biasanya menginap di Kecamatan Pulau Sapeken dan baru kembali berlayar keesokan harinya.
"Perahu taksi dari Sakala pasti menginap dulu di sana (Kecamatan Sapeken)," tuturnya.
Normalnya, elpiji 3 kilogram yang dia ecer habis dalam waktu tiga pekan.
Namun, jika cuaca sedang buruk, tabung elpiji kosong miliknya baru bisa ditukar ke pangkalan di Kecamatan Pulau Sapeken setelah satu bulan kemudian.
"Kalau cuaca buruk, kami baru bisa beli lagi setelah satu bulan," katanya.
Hingga kini, tidak ada pangkalan elpiji di Pulau Sakala. Mayoritas para ibu rumah tangga di desa itu bergantung pada ketersediaan elpiji 3 kilogram di toko pengecer.
Mantang Mandar meyakini, jika pengecer dilarang jual elpiji 3 kilogram, maka akan terjadi kelangkaan elpiji di Pulau Sakala.
"Kebijakan itu memberatkan bagi warga kepulauan," keluhnya.
Di samping itu, para ibu rumah tangga harus mengeluarkan ongkos lebih untuk bisa mendapatkan elpiji 3 kilogram, karena mereka harus berlayar ke Kecamatan Pulau Sapeken untuk bisa mendapatkan elpiji melon itu.
Pulau Sakala adalah pulau paling timur yang secara administrasi tercatat sebagai salah satu desa di Kecamatan Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Jarak dari desa menuju Kecamatan Pulau Sapeken harus ditempuh antara lima sampai enam jam melalui perjalanan laut.
Namun, jika cuaca buruk, warga Pulau Sakala harus menempuh perjalanan laut hingga delapan jam.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang