MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah mulai menerapkan aturan baru terkait distribusi elpiji 3 kilogram sejak 1 Februari 2025. Dalam aturan tersebut, agen resmi dilarang menjual gas bersubsidi kepada pengecer.
Kebijakan ini berdampak besar, terutama bagi pengecer kecil seperti Partini, warga asli Malang yang membuka toko klontong di kampung.
Jika sebelumnya pembeli harus menggunakan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga, kini dalam aturan baru, pengecer dilarang membeli untuk dijual kembali.
"Gimana ya, kalau toko kecil seperti ini jadi sulit. Kasihan lah, apalagi saya yang sudah sepuh. Mau beli ke agen sudah tidak mungkin. Kalau tidak dikirim, saya juga tidak jualan," kata perempuan yang biasa disapa Bu Tin kepada Kompas.com, Selasa (4/2/2025) pagi.
Baca juga: Agen Merasa Serba Salah soal Aturan Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kg
Ia pun hanya bisa pasrah jika ke depan pasokan gas benar-benar dihentikan untuk pengecer. Sebab, ia menghadapi kendala lain, yaitu keterbatasan tenaga untuk mengambil sendiri gas dari agen terdekat.
"Sekarang tidak punya gas juga enggak apa-apa, nanti orang cari ya saya bilang tidak ada. Di rumah tidak ada orang, anak-anak tidak mungkin nganter ke agen karena kesibukan masing-masing. Pagi mereka sudah berangkat kerja," imbuhnya.
Namun, saat aturan baru telah berlaku selama tiga hari ini, Partini mengaku belum merasakan perubahan signifikan dan masih menerima pasokan gas dari agen.
"Selama tiga hari ini tetap seperti kemarin-kemarin. Masih dikirim meskipun cuma dua atau paling banyak lima tabung. Sehari biasanya saya dikirim paling banyak 10, tapi kalau pas langka saya minta satu saja tidak dikasih," tutur warga Ngantang, Kabupaten Malang itu.
Baca juga: Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Bagaimana Nasib Lansia yang Berjualan Gas?
"Yang biasanya ngirim bilang kalau sebelumnya memang tidak boleh, tapi tetap dikirim karena kasihan toko-toko kecil kalau tidak dikirim seperti biasanya. Agen saya sendiri juga kalau pagi sudah banyak yang antre, sebelum satu jam sudah habis," imbuhnya.
Kini, kabar baru menyebutkan pengecer tetap dapat melakukan penjualan elpiji 3 kg, tetapi dengan berubah status menjadi subpangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Ini dapat menjadi salah satu solusi bagi pengecer yang ingin tetap berjualan elpiji dengan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ia pun mengaku tertarik, tetapi butuh persiapan yang matang walaupun untuk penjualan elpiji di tokonya cukup lumayan.
"Ya kepingin, tapi susah tidak untuk pengurusannya gimana?" kata Partini.
Apalagi, pasokan gas masih lancar dalam beberapa hari terakhir, Partini menyebut harga gas justru mengalami kenaikan dalam dua minggu terakhir.
Ia berharap kebijakan baru tidak semakin mempersulit pengecer kecil sepertinya.
"Ya, semoga tetap lancar. Harapannya ya lancar-lancar saja. Masak rakyat kecil gini harus dipersulit juga? Apalagi saya tidak bisa naik sepeda motor untuk mobile. Kalau tidak dikirim, saya juga tidak jualan, apalagi pelanggan sudah banyak," harapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang