MADIUN, KOMPAS.com - Tim Satreskrim Polres Madiun menangkap lima tersangka kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Kota Madiun, Jawa Timur, dalam dua bulan terakhir.
Dari kelima tersangka tersebut, polisi menyita lima sepeda motor yang dicuri di wilayah Madiun.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam keterangan yang diterima Kompas.com pada Kamis (30/1/2025), menjelaskan bahwa para tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari tiga kelompok komplotan pencurian sepeda motor.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pencuri Kartu ATM Bank Jatim di Probolinggo
"Pertama, tersangka WR (40) dan DS (48) yang menyasar sepeda motor yang terparkir di tempat kos atau rumah yang tidak berpagar. Dua tersangka ini beraksi berbekal kunci T saat korban sementara tidur," ungkap Agus.
Dari hasil pengembangan penyidikan, Agus menambahkan, WR dan DS telah melakukan pencurian sepeda motor di 17 lokasi di Madiun.
Selain itu, kedua tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor ini juga diketahui beraksi di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Madiun.
Tersangka kedua, pria berinisial MR, ditangkap bersama satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur.
Keduanya ditangkap setelah video aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan MR terekam CCTV di Jalan Sikatan, Kota Madiun.
Baca juga: 6 Anggota Komplotan Pencuri Dibekuk di Malang, 2 Ditembak di Kaki
"Video keduanya saat mencuri sepeda viral di media sosial beberapa waktu lalu. Keduanya terekam mencuri sepeda motor di area kos-kosan yang tidak berpagar," ujar Agus.
Tersangka terakhir, TH, diketahui menyasar sepeda motor yang terparkir di area persawahan.
Dalam kondisi sepi, TH membawa sepeda motor milik korban di wilayah Sawahan ke tempat lain untuk dijual kepada orang lain.
Agus menyatakan, untuk menangkap kelima tersangka, Polres Madiun Kota rutin menggelar patroli di berbagai titik.
"Kami juga memburu kelima tersangka di beberapa lokasi yang sering dijadikan tempat persembunyian," tambahnya.
Baca juga: Rumah yang Dibobol Pencuri di Depok Milik Purnawirawan Polri
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Agus juga mengimbau warga untuk memarkir sepeda motor di tempat yang aman saat beristirahat.
"Selain mengunci setang, warga dapat menambahkan pengaman ganda," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang