SURABAYA, KOMPAS.com - Sejumlah petugas kebersihan di Kota Surabaya, Jawa Timur, mengaku gajinya dipotong. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Dedik Irianto membantah gaji petugas kebersihan dipangkas.
Dedik menekankan, yang terjadi hanya penyesuaian sesuai regulasi. Para pegawai tetap menerima honor dengan tambahan gaji ke-13 sebagai bentuk kebijakan yang telah diterapkan sejak tahun 2022.
Budi Santoso (51), petugas kebersihan DLH di Taman BI, Jalan Taman Mayangkara, mengklarifikasi kegaduhan yang terjadi setelah mendapat penjelasan.
Ia menjelaskan, bahwa gaji sebelumnya sebesar Rp 4,3 juta kini disesuaikan menjadi Rp 3,7 juta. Namun, mereka tetap menerima gaji sebanyak 13 kali dalam setahun.
"Sebetulnya tidak ada pemotongan. Dulu gaji kami Rp 4,3 juta diterima selama 12 bulan. Setelah ada penyesuaian menjadi Rp 3,7 juta, kami mendapat gaji ke-13. Jadi secara total hampir sama," ujar Budi Santoso, Jumat (31/1/2025).
Budi pun menyampaikan terima kasih atas kebijakan Pemkot Surabaya yang tidak mengalihdayakan tenaga kebersihan kepada pihak ketiga.
"Kami merasa sangat terbantu karena tetap berada di bawah naungan Pemkot Surabaya. Kalau dialihdayakan, gaji bisa lebih rendah dari yang sekarang," imbuhnya.
Hal senada disampaikan Achmad (37), pegawai kebersihan DLH di area Taman Apsari Surabaya. Setelah mendapat penjelasan menyeluruh, ia memahami bahwa penyesuaian gaji bukanlah pemotongan, melainkan untuk mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
"Dulu kami ikut UMK Surabaya, tetapi tidak mendapat gaji ke-13. Sekarang gaji Rp 3,7 juta, tapi ada gaji ke-13. Jadi saya pribadi tidak jadi masalah," kata Achmad.
Selain itu, Achmad juga mengaku bersyukur karena Pemkot Surabaya tetap mempertahankan status tenaga kebersihan sebagai pegawai kontrak langsung tanpa perantara pihak ketiga.
"Saya berterima kasih kepada Pemkot Surabaya. Zaman sekarang juga cari kerja susah dan kami tetap diperhatikan. Sebelumnya, soal gaji ini juga sudah disosialisasikan oleh dinas maupun cabang rayon," tutur Achmad yang sudah bekerja di DLH Surabaya sejak tahun 2007 tersebut.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Surabaya, Dedik Irianto menegaskan bahwa kebijakan gaji pegawai kebersihan telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
"Jadi tidak ada pemotongan gaji, tetapi penyesuaian sesuai regulasi. Sejak 2022, gaji disesuaikan menjadi Rp 3,7 juta, namun Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) mengambil kebijakan agar tetap ada gaji ke-13, sehingga total penghasilan mereka tetap hampir sama dengan sebelumnya," jelas Dedik.
Dedik juga menyatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini kepada satgas kebersihan DLH Surabaya.
"Kami sudah sosialisasikan beberapa kali, bahkan sejak awal. Dan alhamdulillah para pegawai sudah memahami dan merasa cukup puas," tambahnya.