SURABAYA, KOMPAS.com - Tersangka Rohmad Tri Hartanto alias A (32) membuang tubuh mayat Ustawun Khasanah (29) dengan dibantu seorang kerabatnya.
Tersangka mencekik korban hingga tewas di sebuah kamar hotel di Kediri pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB seusai terjadi cekcok.
Pada pukul 23.30 WIB, tersangka menghubungi kerabatnya bernama Muhammad Achlis Maulana atau MAM untuk mengambil koper di rumahnya di Desa Gombal, Kecamatan Pakel, Tulungagung.
"MAM tiba di rumah tersangka untuk mengambil koper, tali pramuka, kantong keresek warna hitam dan putih kurang lebih 10 buah untuk dibawa kembali ke hotel," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M. Farman, Senin (27/1/2025).
Baca juga: Terungkap Motif Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper di Ngawi, Sakit Hati...
Dalam perjalanan menuju hotel, keduanya singgah di sebuah minimarket untuk membeli pisau buah yang kemudian diduga menjadi alat mutilasi.
"Sekitar pukul 01.30 WIB, setibanya di hotel, bersama temannya, pelaku menurunkan barang yang sudah disiapkan. Selanjutnya, tersangka menyuruh MAM dan meminta untuk dijemput lagi di pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB," ujarnya.
Sesuai dengan jadwal, MAM kembali ke hotel untuk menjemput tersangka sambil membawa koper merah dan bungkusan plastik yang berisi potongan tubuh korban.
Keduanya lantas menuju rumah kosong nenek tersangka di Dusun Banaran, Tulungagung, dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga milik korban.
Baca juga: Mayat dalam Koper Merah di Ngawi Dimutilasi 5 Jam Pakai Pisau Buah
Dalam sebuah rekaman CCTV, MAM sudah menemani tersangka sejak dari hotel dengan menggunakan kostum serba hitam.
Namun, saat ini polisi masih mendalami peran MAM.
"Sementara hasil pemeriksaan yang bersangkutan adalah masih kerabat dari tersangka. Kemudian dimintai tolong untuk mengantar tersangka ini ke rumah neneknya di daerah Tulungagung, rumah kosong," katanya.
Koper yang digunakan RTH untuk membawa potongan tubuh korbannya, pada Minggu (27/1/2025)Polisi belum mengumumkan status MAM saat ini karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Potensi keterlibatan MAM dalam proses eksekusi masih didalami tim penyidik.
Farman juga menegaskan, saat proses penangkapan, tersangka tidak sedang bersama MAM.
Namun, pihak Polda Jatim menegaskan yang bersangkutan telah diamankan.
Baca juga: Pembunuh Perempuan dalam Koper di Ngawi Terancam Bui Seumur Hidup
"MAM sudah kami amankan. Namun, untuk peran akan kami dalami apakah perbuatan dari kerabat turut melakukan perbuatan pidana atau tidak," ucapnya.
Sementara dalam rekaman CCTV tidak menunjukkan aktivitas MAM membantu tersangka untuk eksekusi.
"Peran sementara hanya sebatas antar jemput," tuturnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang