SURABAYA, KOMPAS.com - Nelayan di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, mengungkapkan bahwa wilayah laut yang saat ini dikuasai Hak Guna Bangunan (HGB) sempat dikelola petani tambak setempat.
Mohammad Soleh (60), salah satu nelayan, mengungkapkan bahwa hampir seluruh warga desa mendapatkan jatah tanah di perairan tersebut untuk dijadikan tambak ikan.
"Tahunnya (diberikannya) kurang lebih perkiraan saya 1985. Itu izin ke bapak kades, digunakan, diperbaiki untuk tambak warga," kata Soleh saat ditemui di rumahnya, Rabu (22/1/2025).
Baca juga: Menteri Nusron Tegaskan HGB 656 Hektare di Perairan Sidoarjo Legal
Dia menambahkan bahwa pada waktu itu, banyak warga desa yang memiliki tambak. Rata-rata setiap orang mengelola sekitar 3 hektare untuk budidaya ikan bandeng, udang, dan jenis ikan lainnya.
Namun, situasi berubah ketika seorang pengusaha membeli sebagian tambak warga di laut Sidoarjo.
Soleh mengaku tidak mengetahui secara jelas proses pembelian tersebut, karena dirinya tidak memiliki tambak.
"Ceritanya enggak jelas kalau dibeli PT ini, kurang lebih tahun 1985, itu enggak lama setelah desa kasih izin. Kalau saya itu enggak nambak, saya nelayan, jadi kurang jelas," ujarnya.
Soleh melanjutkan, pengusaha bernama Hendri tersebut memagari laut yang telah dibelinya, menggunakan ratusan kayu yang ditancapkan di perairan.
Baca juga: Menelusuri Lokasi yang Diduga HGB 656 Hektar di Laut Sidoarjo
"Kalau (wilayah) Pak Hendri dipagar, punya warga enggak ada. Pagarnya itu dari kayu (jenis) gelam kayak jati, bukan bambu, panjangnya atau tingginya sekitar 2 sampai 3 meter," ucapnya.
Namun, pagar yang terpasang di laut tersebut kini sudah mengalami kerusakan akibat air laut, sehingga kayu-kayu tersebut kini tidak terlihat karena terendam.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (Kanwil BPN Jatim) mengungkapkan informasi mengenai pemegang HGB seluas 656 hektare di wilayah perairan perbatasan Surabaya-Sidoarjo.
Kepala Kanwil BPN Jatim, Lampri, menyatakan bahwa ada tiga bidang dari luasan HGB tersebut yang dipegang oleh dua perusahaan.
"Ada dua perusahaan pemegang HGB tersebut, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang," katanya kepada wartawan, Senin (21/5/2025).
HGB tersebut dikeluarkan pada 1996 dan berlaku hingga 2026.
Baca juga: Menteri Nusron Sebut Perairan Surabaya-Sidoarjo yang Punya HGB Awalnya Tambak
Rincian tiga bidang HGB itu, dua bidang di antaranya dimiliki oleh PT Surya Inti Permata seluas 285 hektare dan 192 hektare, sedangkan satu bidang lainnya dimiliki PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektare.
Saat ini, Kanwil BPN Jatim sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tiga bidang HGB tersebut.
"Informasi lebih detail nanti tunggu hasil investigasi tim Kanwil BPN Jatim," ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang