Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Sebut HGB Wilayah Laut di Sidoarjo Sempat Dikelola Warga

Kompas.com, 22 Januari 2025, 15:39 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Nelayan di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, mengungkapkan bahwa wilayah laut yang saat ini dikuasai Hak Guna Bangunan (HGB) sempat dikelola petani tambak setempat.

Mohammad Soleh (60), salah satu nelayan, mengungkapkan bahwa hampir seluruh warga desa mendapatkan jatah tanah di perairan tersebut untuk dijadikan tambak ikan.

"Tahunnya (diberikannya) kurang lebih perkiraan saya 1985. Itu izin ke bapak kades, digunakan, diperbaiki untuk tambak warga," kata Soleh saat ditemui di rumahnya, Rabu (22/1/2025).

Baca juga: Menteri Nusron Tegaskan HGB 656 Hektare di Perairan Sidoarjo Legal

Dia menambahkan bahwa pada waktu itu, banyak warga desa yang memiliki tambak. Rata-rata setiap orang mengelola sekitar 3 hektare untuk budidaya ikan bandeng, udang, dan jenis ikan lainnya.

Namun, situasi berubah ketika seorang pengusaha membeli sebagian tambak warga di laut Sidoarjo.

Soleh mengaku tidak mengetahui secara jelas proses pembelian tersebut, karena dirinya tidak memiliki tambak.

"Ceritanya enggak jelas kalau dibeli PT ini, kurang lebih tahun 1985, itu enggak lama setelah desa kasih izin. Kalau saya itu enggak nambak, saya nelayan, jadi kurang jelas," ujarnya.

Soleh melanjutkan, pengusaha bernama Hendri tersebut memagari laut yang telah dibelinya, menggunakan ratusan kayu yang ditancapkan di perairan.

Baca juga: Menelusuri Lokasi yang Diduga HGB 656 Hektar di Laut Sidoarjo

"Kalau (wilayah) Pak Hendri dipagar, punya warga enggak ada. Pagarnya itu dari kayu (jenis) gelam kayak jati, bukan bambu, panjangnya atau tingginya sekitar 2 sampai 3 meter," ucapnya.

Namun, pagar yang terpasang di laut tersebut kini sudah mengalami kerusakan akibat air laut, sehingga kayu-kayu tersebut kini tidak terlihat karena terendam.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (Kanwil BPN Jatim) mengungkapkan informasi mengenai pemegang HGB seluas 656 hektare di wilayah perairan perbatasan Surabaya-Sidoarjo.

Kepala Kanwil BPN Jatim, Lampri, menyatakan bahwa ada tiga bidang dari luasan HGB tersebut yang dipegang oleh dua perusahaan.

"Ada dua perusahaan pemegang HGB tersebut, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang," katanya kepada wartawan, Senin (21/5/2025).

HGB tersebut dikeluarkan pada 1996 dan berlaku hingga 2026.

Baca juga: Menteri Nusron Sebut Perairan Surabaya-Sidoarjo yang Punya HGB Awalnya Tambak

Rincian tiga bidang HGB itu, dua bidang di antaranya dimiliki oleh PT Surya Inti Permata seluas 285 hektare dan 192 hektare, sedangkan satu bidang lainnya dimiliki PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektare.

Saat ini, Kanwil BPN Jatim sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tiga bidang HGB tersebut.

"Informasi lebih detail nanti tunggu hasil investigasi tim Kanwil BPN Jatim," ucapnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau