BATU, KOMPAS.com - Polisi mengamankan seorang pria berinisial ANW (30) karena diduga membudidayakan ganja kering di Kota Batu, Jawa Timur.
Pria yang merupakan lulusan sarjana pertanian dari salah satu perguruan tinggi di Malang itu membudidaya ganja sejak tahun 2019.
Kasat Resnarkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irianto mengatakan, ANW diamankan dari hasil pengembangan penangkapan dua tersangka berinisial RS dan MRR. RS dan MRR sebagai pengguna ganja kering diamankan pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo.
Keduanya diamankan dengan barang bukti satu poket ganja seberat 3,42 gram dan mengaku mendapat barang haram tersebut dari ANW. Tidak lama berselang, polisi mengamankan ANW di Desa Pendem, Kota Batu.
"Selanjutnya, petugas melaksanakan analisa dan penyelidikan, dan sesaat setelah anev (analisa dan evaluasi) tersebut melakukan upaya paksa dan alhamdulillah pukul 10.00 WIB, beda satu jam," kata AKP Ariek, Rabu (15/1/2025).
Baca juga: Polres Ende Tangkap 5 Tersangka Peredaran Ganja
Polisi mendapatkan 62 batang pohon atau tanaman ganja dan 36 gram narkotika ganja kering di rumah ANW. Selain itu, juga diamankan alat dan bahan pertanian seperti sekam, batang pohon ganja bekas panen dan lainnya. Pelaku yang juga pengguna ganja menanam di lantai 3 atau loteng rumahnya.
"Di lokasi tersebut, atasnya seperti ada paranet," katanya.
Baca juga: Penyelundup 4 Kg Ganja di Pelabuhan Jayapura Terancam Dibui 12 Tahun
Pelaku awalnya membudidaya ganja dengan tujuan bereksperimen. Namun, lama kelamaan kegiatannya itu menjadi profesi.
"Pelaku ini punya pengalaman pernah bekerja di pabrik benih, jadi memang punya keahlian di bidang budidaya tanaman. Seperti menyortir bibit unggul sampai jadi bisa dikembangbiakkan, memiliki teknik khusus," katanya.
Pelaku memanen ganja itu setelah berusia 5 bulan. Ganja lalu dijual dalam kondisi kering. Setiap satu poket dengan berat 2 gram ganja kering dijual seharga Rp 100.000. Pelaku menjual ganja keringnya dari mulut ke mulut di sekitar Malang Raya.
"Enggak dijual per bibit, sudah panen berkali-kali, jadi ketika umur tanaman sudah 5 bulan itu waktunya diproses," katanya.
ANW berencana belajar lebih dalam lagi tentang budidaya ganja ke Thailand.
"Ini terus kita kembangkan ke atas, mungkin gunung-gunung di wilayah hukum Polres Batu, kita tidak berhenti di situ karena tersangka awalnya bereksperimen. Dia merupakan lulusan mahasiswa budidaya pertanian dari salah satu perguruan tinggi di Malang Raya," katanya.
Selanjutnya, polisi juga mengamankan seseorang berinisial SW yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan obat keras berbahaya yakni pil dobel L atau koplo sebanyak 96.780 butir.
Selain itu, polisi juga mengamankan pelaku berinisial AAP yang merupakan pengedar dengan didapati sebanyak 45,11 gram sabu dan 44.000 pil koplo.
"Ancaman (seluruh pelaku) hukumannya, Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan paling lama pidana penjara selama 20 tahun atau paling singkat 5 tahun," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang