BATU, KOMPAS.com - Dokumen bus pariwisata yang menjadi pemicu kecelakaan beruntun di Kota Batu, Jawa Timur, kedaluwarsa.
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin mengatakan, data dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditemukan fakta bahwa surat izin angkut pada bus tersebut sudah kedaluwarsa atau terakhir kali berlaku pada 26 April 2020.
"Kemudian ya uji berkalanya pun atau yang kita kenal dengan KIR mati pada tanggal 15 Desember 2023. Ini fakta sementara yang kami dapati dan hari ini proses pemeriksaan mulai dilakukan setelah interogasi awal yang kami lakukan semalam (kepada sopir)," kata Komarudin, Kamis (9/1/2025).
Baca juga: Kecelakaan Maut di Kota Batu, Bus Pariwisata Tabrak 6 Mobil dan 10 Motor, Sopir Diperiksa
Komarudin mengatakan, sopir bus telah melaporkan bahwa ada kendala rem pada Perusahaan Otobus (PO) pemilik bus pariwisata itu. Namun, tidak mendapat respons.
"Sopir melaporkan rem mau trouble ke PO, tapi PO tidak menanggapi juga," katanya.
Baca juga: 39 Pelajar Penumpang Bus yang Kecelakaan di Kota Batu Sempat Syok
Sebelumnya diberitakan, empat orang tewas dalam kecelakaan maut di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1/2025) malam.
Kecelakaan tersebut akibat bus pariwisata yang membawa rombongan siswa SMK itu diduga mengalami rem blong.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menyebut kecelakaan beruntun tersebut melibatkan total 16 kendaraan yang berujung 4 orang meninggal dunia dari total 14 korban.
Rombongan siswa itu baru keluar dari Museum Angkut di Kota Batu. Lalu, bus mengalami masalah teknis dan tak bisa diatasi sopir sehingga terjadilah kecelakaan sekitar pukul 19.15 WIB.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang