MALANG, KOMPAS.com - Seorang kakek di Kota Malang, Jawa Timur berinisial PBS, ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota ditahan di Mapolresta Malang Kota.
Pria 63 tahun itu mencabuli sekitar 7 anak. Para korban merupakan tetangga dan lainnya berasal dari luar tempat tinggal pelaku.
Anak-anak ini merupakan pelajar laki-laki, mulai tingkatan sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA). Dia menyampaikan, tidak ada hubungan saudara antara korban dan pelaku.
Baca juga: Kakek Cabuli Cucu Berusia 4 Tahun, Ketahuan karena Sang Cucu Alami Infeksi di Alat Kelamin
"Ada 7 korban yang telah melapor ke kami, dengan rincian 4 korban adalah tetangga tersangka dan sisanya berasal dari luar lingkungan," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Senin (6/1/2025).
Tersangka PBS telah lama melakukan tindakan pencabulan ini. Modus yang dilakukan yakni mengiming-imingi para korbannya dengan cara diajak beli pakaian atau diberi uang.
Nanang mengatakan, pihaknya tak akan memberi ampun bagi pelaku. Tidak akan ada penangguhan penahanan.
"Saya telah meminta Kasat Reskrim, agar pelaku ini tidak diberi ampun, harus dilakukan penahanan dan tidak ada penangguhan penahanan, saya pastikan itu, supaya proses penyidikan berjalan maksimal," katanya.
Diketahui, dua bocah laki-laki yang dicabuli berinisial AR (11) dan AA (17). Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi dan kemudian pelaku ditangkap.
Baca juga: Kakek Cabuli Anak Asuhnya Selama 3 Tahun, Terungkap Setelah Korban Rekam untuk Bukti
Awalnya, PBS meminta izin ke orang tua korban AR agar bisa dibawa dan diajak beli baju di salah satu toko pakaian yang berada di Kecamatan Blimbing.
Namun, hal itu hanya tipu daya pelaku dan orang tua AR tak menaruh curiga.
Hal itu merupakan aksi pertama yang dilakukan PBS. Korban AR dilecehkan saat sedang mencoba pakaian di ruang ganti.
Selanjutnya, korban dibawa pelaku ke kantor tempatnya bekerja dan dicabuli.
Tidak lama berselang, PBS kembali melakukan aksi bejatnya yang kedua kepada AR. Korban saat itu sedang bermain bulu tangkis bersama saudaranya di sebuah gedung serbaguna.
Pelaku dengan tipu daya memisahkan korban AR dari saudaranya dan aksi bejat pelaku kembali dilakukan.
Tak puas dengan satu korban, PBS melakukan kejahatan serupa kepada korban AA.
Aksinya dilakukan saat korban AA melintas di depan rumah pelaku. Kemudian, pelaku mencegat dan mengajak korbannya masuk ke rumah serta mencabuli.
Baca juga: Polisi Panggil Ayah Korban dan Ahli untuk Dalami Kasus Kakek Cabuli Pelajar di Jaksel
"Pelaku PBS telah kami tahan dan saat ini penyidik sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan termasuk hasil visum korbannya," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku PBS terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama.
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang