Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Kakek di Kota Malang Cabuli 7 Anak Laki-laki

Kompas.com, 6 Januari 2025, 21:33 WIB
Nugraha Perdana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang kakek di Kota Malang, Jawa Timur berinisial PBS, ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota ditahan di Mapolresta Malang Kota.

Pria 63 tahun itu mencabuli sekitar 7 anak. Para korban merupakan tetangga dan lainnya berasal dari luar tempat tinggal pelaku.

Anak-anak ini merupakan pelajar laki-laki, mulai tingkatan sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA). Dia menyampaikan, tidak ada hubungan saudara antara korban dan pelaku.

Baca juga: Kakek Cabuli Cucu Berusia 4 Tahun, Ketahuan karena Sang Cucu Alami Infeksi di Alat Kelamin

"Ada 7 korban yang telah melapor ke kami, dengan rincian 4 korban adalah tetangga tersangka dan sisanya berasal dari luar lingkungan," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Senin (6/1/2025).

Tersangka PBS telah lama melakukan tindakan pencabulan ini. Modus yang dilakukan yakni mengiming-imingi para korbannya dengan cara diajak beli pakaian atau diberi uang.

Nanang mengatakan, pihaknya tak akan memberi ampun bagi pelaku. Tidak akan ada penangguhan penahanan.

"Saya telah meminta Kasat Reskrim, agar pelaku ini tidak diberi ampun, harus dilakukan penahanan dan tidak ada penangguhan penahanan, saya pastikan itu, supaya proses penyidikan berjalan maksimal," katanya.

Diketahui, dua bocah laki-laki yang dicabuli berinisial AR (11) dan AA (17). Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi dan kemudian pelaku ditangkap.

Baca juga: Kakek Cabuli Anak Asuhnya Selama 3 Tahun, Terungkap Setelah Korban Rekam untuk Bukti

Awalnya, PBS meminta izin ke orang tua korban AR agar bisa dibawa dan diajak beli baju di salah satu toko pakaian yang berada di Kecamatan Blimbing.

Namun, hal itu hanya tipu daya pelaku dan orang tua AR tak menaruh curiga.

Hal itu merupakan aksi pertama yang dilakukan PBS. Korban AR dilecehkan saat sedang mencoba pakaian di ruang ganti.

Selanjutnya, korban dibawa pelaku ke kantor tempatnya bekerja dan dicabuli.

Tidak lama berselang, PBS kembali melakukan aksi bejatnya yang kedua kepada AR. Korban saat itu sedang bermain bulu tangkis bersama saudaranya di sebuah gedung serbaguna.

Pelaku dengan tipu daya memisahkan korban AR dari saudaranya dan aksi bejat pelaku kembali dilakukan.

Tak puas dengan satu korban, PBS melakukan kejahatan serupa kepada korban AA.

Aksinya dilakukan saat korban AA melintas di depan rumah pelaku. Kemudian, pelaku mencegat dan mengajak korbannya masuk ke rumah serta mencabuli.

Baca juga: Polisi Panggil Ayah Korban dan Ahli untuk Dalami Kasus Kakek Cabuli Pelajar di Jaksel

"Pelaku PBS telah kami tahan dan saat ini penyidik sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan termasuk hasil visum korbannya," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku PBS terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama.

"Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau