Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emosional, Gus Muhdlor Baca Pledoi Kasus Pemotongan Insentif Pegawai

Kompas.com, 16 Desember 2024, 21:55 WIB
Achmad Faizal,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Bupati Sidoarjo non aktif Ahmad Muhdlor Ali membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pemotongan dana insentif pegawai di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (16/12/2024).

Dalam pledoinya, Gus Muhdlor -demikian dia biasa disapa- mengutip pribahasa, "Nila setitik, rusak susu sebelanga" untuk menggambarkan situasi yang dialaminya saat ini.

"Pengabdian saya untuk Negara selama ini tidak akan dianggap. Yang ada adalah Muhdlor korupsi," ungkap dia.

Baca juga: KPK Usut Pendapatan Sah Gus Muhdlor Terkait Kasus Korupsi Insentif

Gus Muhdlor menegaskan, selama persidangan tidak ada bukti yang mengarah langsung padanya terkait pemotongan insentif pegawai Badan Penerimaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Ia juga menyatakan, selama menjabat sebagai Bupati, pembangunan di Sidoarjo sangat progresif.

"Lalu bukti apa yang dihadirkan sehingga saya dipisahkan dengan keluarga saya?" kata dia dengan nada emosional.

Gus Muhdlor memberikan contoh konkret mengenai indeks pembangunan infrastruktur, yang mencapai nilai 0,843 poin, jauh melampaui target tahun 2026 yang ditetapkan dalam RPJMD sebesar 0,796.

Baca juga: Praperadilan Gus Muhdlor Ditolak, KPK: Hakim Pertimbangkan Semuanya

Proyek pembangunan yang ia sebutkan mencakup Flyover Aloha, Flyover Krian, Flyover Tarik, betonisasi jalan di seluruh wilayah Sidoarjo, serta pengembangan Alun-Alun Sidoarjo.

Ia juga menyoroti penerimaan pajak yang meningkat lebih dari 40 persen, atau sekitar Rp 373 miliar, sejak tahun 2020-2023.

"Nila setitik, rusak susu sebelanga, semua kinerja baik saya tidak akan dicatat," ujar dia.

Gus Muhdlor mengaku sangat prihatin dengan kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPD.

"Hati saya menangis, saya tidak menyangka bahwa ada pemotongan insentif pegawai, apalagi yang dipotong adalah pegawai rendahan, dan tidak ada yang melapor langsung kepada saya," ucap dia.

Baca juga: KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Di akhir pleidoi, Gus Muhdlor berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya membebaskannya dari tuntutan hukum. 

Sebelumnya, Gus Muhdlor dituntut enam tahun empat bulan penjara dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

Selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar dengan subsidair tiga tahun penjara.

Ia dianggap melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari lalu, di mana KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

Keduanya telah divonis hukuman lima tahun dan empat tahun penjara, setelah terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo antara 10-30 persen dari triwulan keempat tahun 2021 hingga triwulan keempat tahun 2023, dengan total kerugian mencapai Rp 8,544 miliar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau