Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Budi Said, "Crazy Rich" Surabaya yang Terjerat Kasus Manipulasi Pembelian Emas Antam

Kompas.com, 14 Desember 2024, 17:20 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Budi Said, pengusaha yang dikenal dengan julukan "Crazy Rich" Surabaya, kini menghadapi tuntutan dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas di PT Antam Tbk.

Jaksa penuntut umum menuntut Budi dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024), jaksa menyatakan bahwa Budi merugikan negara melalui manipulasi transaksi pembelian emas.

Dalam modusnya, Budi juga diduga melibatkan beberapa pegawai PT Antam Tbk dan broker emas.

“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam Tbk sebesar 152,80 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai Rp 92.257.257.820 (92,2 miliar) dan 1.136 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (1,07 triliun),” kata jaksa.

Baca juga: Kasus Borong Emas dari PT Antam, Kuasa Hukum Sebut Budi Said Korban Kriminalisasi

Siapa Budi Said yang disebut "Crazy Rich" Surabaya?

Dilansir dari SURYA.co.id, Budi Said dikenal sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, perusahaan properti ternama di Surabaya.

Menurut situs resmi perusahaan tersebut, kantor utama PT Tridjaya Kartika Grup terletak di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Surabaya.

Perusahaan ini menaungi sejumlah properti mewah seperti:

  • Plaza Marina, pusat perbelanjaan populer di Surabaya
  • Perumahan, seperti Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang, Sidoarjo,
  • Apartemen Puncak Marina di Margorejo Indah, Surabaya.

Baca juga: Longsor Tambang Emas Ilegal di Kapuas Hulu Renggut 3 Nyawa, Polisi Ungkap Kronologinya

Bagaimana modus yang diduga dilakukan Budi Said?

Budi Said diduga membeli 1.136 kilogram emas dari PT Antam dengan harga jauh di bawah standar, yakni Rp 505 juta per kilogram, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,073 triliun.

Selain itu, dia juga melakukan pembelian 152,80 kilogram emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 senilai Rp 92,2 miliar tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Jaksa mengungkap bahwa tindakan ini tidak dilakukannya sendiri. Budi diduga bekerja sama dengan Eksi Anggraeni, broker emas asal Surabaya, dan Abdul Hadi Aviciena, mantan General Manager UBPP LM Pulogadung PT Antam.

“Dalam hal ini, terdakwa memanipulasi transaksi bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam untuk mempermudah pembelian emas yang tidak sesuai prosedur,” ujar jaksa.

Berapa total kerugian negara dalam kasus ini?

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,16 triliun.

Baca juga: 3 Orang Ditangkap Terkait Tambang Emas Ilegal, Ratusan Warga Geruduk Polres Bengkayang

Jumlah tersebut sesuai dengan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 (35,07 miliar), ditambah 1.136 kilogram emas Antam yang senilai Rp 1,073 triliun,” ucap jaksa.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa menambahkan, harta benda "crazy rich" Surabaya itu akan disita dan dirampas untuk negara.

Halaman:


Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau