Editor
KOMPAS.com - Budi Said, pengusaha yang dikenal dengan julukan "Crazy Rich" Surabaya, kini menghadapi tuntutan dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas di PT Antam Tbk.
Jaksa penuntut umum menuntut Budi dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024), jaksa menyatakan bahwa Budi merugikan negara melalui manipulasi transaksi pembelian emas.
Dalam modusnya, Budi juga diduga melibatkan beberapa pegawai PT Antam Tbk dan broker emas.
“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam Tbk sebesar 152,80 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai Rp 92.257.257.820 (92,2 miliar) dan 1.136 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (1,07 triliun),” kata jaksa.
Baca juga: Kasus Borong Emas dari PT Antam, Kuasa Hukum Sebut Budi Said Korban Kriminalisasi
Dilansir dari SURYA.co.id, Budi Said dikenal sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, perusahaan properti ternama di Surabaya.
Menurut situs resmi perusahaan tersebut, kantor utama PT Tridjaya Kartika Grup terletak di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Surabaya.
Perusahaan ini menaungi sejumlah properti mewah seperti:
Budi Said diduga membeli 1.136 kilogram emas dari PT Antam dengan harga jauh di bawah standar, yakni Rp 505 juta per kilogram, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,073 triliun.
Selain itu, dia juga melakukan pembelian 152,80 kilogram emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 senilai Rp 92,2 miliar tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Jaksa mengungkap bahwa tindakan ini tidak dilakukannya sendiri. Budi diduga bekerja sama dengan Eksi Anggraeni, broker emas asal Surabaya, dan Abdul Hadi Aviciena, mantan General Manager UBPP LM Pulogadung PT Antam.
“Dalam hal ini, terdakwa memanipulasi transaksi bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam untuk mempermudah pembelian emas yang tidak sesuai prosedur,” ujar jaksa.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,16 triliun.
Baca juga: 3 Orang Ditangkap Terkait Tambang Emas Ilegal, Ratusan Warga Geruduk Polres Bengkayang
Jumlah tersebut sesuai dengan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 (35,07 miliar), ditambah 1.136 kilogram emas Antam yang senilai Rp 1,073 triliun,” ucap jaksa.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa menambahkan, harta benda "crazy rich" Surabaya itu akan disita dan dirampas untuk negara.