NGAWI, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Ngawi menangkap pasangan kekasih berinisial AMH (22) dan WRA (20), warga Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Jumat (6/12/2024).
Keduanya ditangkap setelah tega membunuh bayi hasil hubungan gelap lalu dikubur di kebun belakang rumah.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan penangkapan pasangan kekasih tersebut.
Baca juga: Simpan Sabu di Kantong Celana, ASN RSUD Sidikalang Ditangkap di Kosan
Kedua sejoli itu ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari kepala desa.
“Pasangan kekasih itu sudah kami amankan di Mapolres Ngawi,” ujarnya, Sabtu (7/12/2024).
Dwi mengatakan, kasus ini terbongkar saat petugas Puskesmas Pangkur mencurigai WRA yang menyembunyikan identitas aslinya dengan mengaku keguguran.
Curiga dengan gerak-gerik perempuan tersebut, petugas puskesmas memberitahukan kepada Supono, Kepala Desa Waruk Tengah, Kecamatan Pangkur.
Baca juga: Bencana Hidrometeorologi di Cianjur Meluas, 777 Warga Mengungsi, Apa Saja yang Rusak?
Baca juga: Bencana Hidrometeorologi di Cianjur Meluas, 777 Warga Mengungsi, Apa Saja yang Rusak?
Setelah dilakukan pengecakan, AMH dan WRA belum bertatus suami istri.
Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke Polsek Pangkur Polres Ngawi.
"Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut apakah benar keguguran atau pembunuhan," ungkap Dwi.
Untuk menguatkan bukti pembunuhan, pihak kepolisian membongkar makam bayi di belakang rumah AMH lalu jasadnya diotopsi di RSUD dr Soeroto Ngawi.
Hasilnya, bayi lahir dalam kondisi hidup dan meninggal dunia akibat jalur pernapasan yang tersumbat.
Baca juga: Tabrakan Beruntun di Puncak Bogor, Suzuki Elf Hajar Nmax, Beat, dan Avanza, 2 Orang Luka-luka
Dwi mengatakan, motif pasangan kekasih itu tega membunuh darah dagingnya tersebut masih didalami.
Namun diduga kuat karena malu, akibat hamil di luar nikah. Apalagi sang ibu saat ini masih berstatus mahasiswi di salah satu Akper di Ngawi.
Terhadap perbuatannya itu, pasangan kekasih itu dijerat dengan pasal 340 atau 338 atau 341 KUHP atau 342 atau 80 ayat (4) jo 76 C UUPA dan Kedua 181 KUHP.