KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah aset barang milik negara (BMN) hasil rampasan perkara korupsi yang menyeret mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.
Nilai hibah aset barang negara tersebut mencapai angka Rp 27 miliar.
Proses serah terima hibah aset tersebut berlangsung di Pendopo KRT Sosrokoesoemo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jumat (29/11/2024). Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, menjadi saksi.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (Labuksi KPK), Mungki Hadipratikto menjelaskan, aset rampasan perkara korupsi ini dihibahkan ke tiga pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Nganjuk.
Baca juga: Bea Cukai Yogyakarta Hibahkan 5 Kendaraan Bermotor Barang Milik Negara untuk 3 Yayasan Sosial
"Aset itu diserahkan lewat mekanisme hibah kepada tiga pemerintah desa di Kabupaten Nganjuk, yakni Desa Putren Kecamatan Sukomoro, Desa Ngetos dan Desa Suru di Kecamatan Ngetos," ujar Mungki, Jumat (29/11/2024).
Total aset yang dihibahkan ke ketiga Pemdes di Nganjuk itu mencapai Rp 27.082.275.000.
Adapun hibah aset tersebut diterima langsung Kepala Desa Putren, Kepala Desa Suru, dan Kepala Desa Ngetos.
Mungki menuturkan, penyerahan hibah ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-751/Mk.6/2023 tanggal 1 November 2023 tentang persetujuan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada Pemdes Suru, Putren, dan Ngetos.
Sementara aset yang dihibahkan itu merupakan hasil rampasan dari perkara korupsi pada tahun 2016-2017, dengan terpidana mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.
Aset berupa 67 bidang tanah itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Setelah kegiatan ini, kewajiban kami melakukan monitoring, guna memastikan bahwa aset yang diserahterimakan sudah dicatat barang milik desa dan dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya," tutur Mungki.
“Saya harap acara hari ini terkait penyerahan eks barang rampasan dari kasus korupsi di Kabupaten Nganjuk dahulu menjadi pengingat kita semua yang hadir di sini. Jangan sampai hal ini terulang kembali,” lanjutnya.
Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, berterima kasih atas hibah yang telah diberikan oleh Kementerian Keuangan lewat KPK tersebut.
"Semoga ini bisa menjadi aset desa, tolong dijaga, bisa dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat di tiga desa ini. Maturnuwun (terima kasih) KPK atas asset recovery (pemulihan aset) ini,” tutur Sri Handoko.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang