Editor
KOMPAS.com - Satuan tugas (satgas) anti politik uang dari Polres Pasuruan Kota melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat warga Kecamatan Rejoso pada Selasa malam, (26/11/2024).
Penangkapan ini terkait dugaan praktik politik uang dalam rangka mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Pasuruan 2024.
Baca juga: Dugaan Serangan Fajar di Batam, Pendukung Paslon Serbu Kantor Internet
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul.
Baca juga: Pilkada Jateng 2024, Ini Daftar dan Profil Paslon Cagub-Cawagub
Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung bergerak ke lokasi. Saat itu satgas segera menemukan tiga orang sedang membagikan amplop kepada relawan serta seorang koordinator yang mengatur distribusi tersebut.
Baca juga: Ditangkap, 4 Orang dengan 289 Amplop Uang Serangan Fajar di Pasuruan
Barang Bukti yang diamankan adalah 289 amplop berisi uang pecahan Rp20.000. Total nominal uang yang diamankan mencapai Rp 5.780.000.
"Satgas segera mengamankan keempat orang dan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan untuk melakukan pemeriksaan awal," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto.
Pemeriksaan awal mengungkap bahwa keempat orang yang diamankan berinisial HK, SO, RO, dan SB.
Keempatnya mengakui bahwa amplop-amplop tersebut direncanakan sebagai bagian dari "serangan fajar," yakni pembagian uang untuk mempengaruhi pemilih.
Amplop-amplop tersebut ditujukan kepada relawan-relawan paslon nomor urut 1, Abdul Mujib-Wardah Nafisah (Mujib-Wardah).
Arie Yunianto menambahkan bahwa sebelumnya keempat pelaku juga telah mendistribusikan 1.647 amplop dengan metode serupa.
Setiap relawan sudah membawa daftar nama calon penerima, dengan jumlah penerima dalam satu kelompok bervariasi antara 10 hingga 20 orang.
Meski telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari pelaku, pihak Bawaslu dan satgas belum menahan keempat tersangka. Bawaslu akan memproses dan kajian lebih lanjut melalui rapat pleno Bawaslu.
Jika ditemukan pelanggaran serius, kasus ini akan dilimpahkan ke sentra Gakkumdu untuk penyelidikan lebih dalam dan tindakan hukum.
Arie menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak integritas pemilu.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan dugaan praktik politik uang agar bisa ditindak secara tegas," ujar Arie.
Pilkada Pasuruan 2024 menjadi momen penting untuk menentukan kepemimpinan daerah. Oleh karena itu, pengawasan terhadap praktik kecurangan, seperti politik uang, terus diperketat guna menjaga kredibilitas proses pemilu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang