BLITAR, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar memutuskan meniadakan debat ketiga Pilkada Kabupaten Blitar 2024 karena dinilai berisiko ricuh.
Anggota KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa mengatakan, keputusan untuk meniadakan debat ketiga itu diambil setelah perwakilan atau laison officer (LO) dua pasangan calon kepala daerah (paslon) tak kunjung bersepakat tentang format dan tata tertib debat.
“Kita tawarkan format baru yang lebih sederhana, lebih ringan bagi kedua pihak tapi semua item dari format dan tata tertib debat yang kita tawarkan dikritisi oleh kedua pihak paslon,” ujar Hadi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (15/11/2024) sore.
Baca juga: Unggah Situs Judi Online, Selebgram Blitar Ditangkap
“Kita minta masing-masing LO (laison officer) dari kedua paslon untuk membubuhkan paraf atau tandatangan sebagai bukti persetujuan pada format debat yang kami tawarkan tapi tidak dilakukan hingga rapat koordinasi yang kedua berakhir,” imbuhnya.
Ketiadaan kesepakatan pada format dan tata tertib debat di antara kedua paslon, kata Hadi, menjadi pertimbangan utama keputusan meniadakan debat ketiga.
“Sulitnya mencapai kesepakatan di antara kedua paslon ini bagi kami sama dengan tingginya potensi ricuh jika debat ketiga tetap dilaksanakan,” tandasnya.
Baca juga: Rijanto Kecewa Petahana Bawa Contekan dalam Debat Pilkada Blitar
Menurut Hadi, salah satu poin pembaruan pada format dan tata tertib debat yang ditawarkan KPU Kabupaten Blitar adalah ketentuan masing-masing paslon diperbolehkan membawa catatan tambahan sebagai contekan selama debat berlangsung.
Ketentuan ini, ujarnya, berbeda dengan tata tertib debat pertama dan kedua, paslon dilarang membawa catatan tambahan kecuali visi-misi dan program kerja sebagaimana dokumen yang diserahkan ke KPU pada saat mendaftarkan diri.
Hadi membenarkan bahwa terkait ketentuan yang memperbolehkan paslon membawa contekan disetujui oleh perwakilan paslon nomor urut 2 Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Rini-Ghoni), tapi ditolak oleh perwakilan paslon nomor urut 1 Rijanto-Beky Herdihansah (Rijanto-Beky).
“Iya. LO paslon 02 setuju boleh bawa contekan. Tapi tidak setuju untuk hal-hal lainnya dari format yang kita tawarkan,” ungkap Hadi.
Format baru debat publik yang ditawarkan KPU Kabupaten Blitar, berupa penyampaian visi-misi pada segmen pertema melalui penayangan rekaman video dengan pertibambangan terjadinya kegaduhan selalu dipicu oleh penyampaian visi-misi paslon pada segmen tersebut.
“Karena di debat pertama dan kedua, keributan itu selalu terjadi di segmen pertama, yakni ketika paslon 02 (Rini-Ghoni) membaca catatan dan diprotes paslon 01,” tuturnya.
Selain masalah contekan, kata Hadi, kedua paslon juga tidak bisa bersepakat untuk poin-poin lainnya dalam debat, seperti masalah lokasi, apakah di Blitar bagian barat, selatan, atau tengah.
Hadi menyebut bahwa KPU Kabupaten Blitar sempat mempertimbangkan untuk menyelenggarakan debat ketiga di luar wilayah Kabupaten Blitar, namun hal itu akhirnya dikesampingkan karena berisiko menyedot energi lebih besar dari KPU dan kedua pihak paslon.
Hadi menandaskan bahwa keputusan meniadakan debat ketiga diambil dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih luas. Kata Hadi, jika debat ketiga ricuh maka akan berdampak negatif pada banyak hal, termasuk mempertajam friksi di masyarakat.