GRESIK, KOMPAS.com - Siti Wahyuni (37) harus mengalami kenyataan pahit, lantaran dianiaya oleh suaminya sendiri, Muid (40), dengan linggis pada Kamis (14/11/2024) pagi.
Kapolsek Driyorejo, AKP Musihram, mengatakan bahwa peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri (pasutri) tersebut terjadi di rumah mereka yang berada di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Banten Jadi Tersangka Penganiayaan Satpam Perumahan
"Iya, KDRT suami istri. Kejadiannya sekitar pukul 08.30 WIB tadi," ujar Musihram saat dihubungi pada hari yang sama.
Musihram menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika pasutri tersebut terlibat cekcok, karena Siti Wahyuni meminta diceraikan.
Namun, Muid malah menuduh istrinya telah berselingkuh dengan pria lain.
"Korban (Siti Wahyuni) minta diceraikan, pelaku (Muid) juga menuduh korban berselingkuh," ucap Musihram.
Pada saat itulah, kata Musihram, Muid emosi dan tiba-tiba mengambil linggis yang berada di dalam rumah.
Linggis tersebut langsung dipukulkan oleh Muid ke bagian kaki dan kepala istrinya, hingga mengakibatkan Siti Wahyuni mengalami luka.
"Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Petrokimia Gresik Driyorejo untuk mendapat perawatan medis," tutur Musihram.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang