Kapolsek Driyorejo, AKP Musihram, mengatakan bahwa peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri (pasutri) tersebut terjadi di rumah mereka yang berada di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur.
"Iya, KDRT suami istri. Kejadiannya sekitar pukul 08.30 WIB tadi," ujar Musihram saat dihubungi pada hari yang sama.
Musihram menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika pasutri tersebut terlibat cekcok, karena Siti Wahyuni meminta diceraikan.
Namun, Muid malah menuduh istrinya telah berselingkuh dengan pria lain.
"Korban (Siti Wahyuni) minta diceraikan, pelaku (Muid) juga menuduh korban berselingkuh," ucap Musihram.
Linggis tersebut langsung dipukulkan oleh Muid ke bagian kaki dan kepala istrinya, hingga mengakibatkan Siti Wahyuni mengalami luka.
"Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Petrokimia Gresik Driyorejo untuk mendapat perawatan medis," tutur Musihram.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/11/14/150213278/minta-diceraikan-istri-di-gresik-dianiaya-suami-pakai-linggis