MALANG, KOMPAS.com - Aparat kepolisian dari Polresta Malang Kota menetapkan dua orang pemain judi online sebagai tersangka. Mereka adalah Syaiful A alias Agus (43) dan Teguh Timbul (24).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh menyatakan, penetapan status tersangka itu menjadi bentuk komitmen untuk memberantas judi online, tak hanya pemain, tapi termasuk para bandar.
Menurut dia, judi online dapat merusak moral generasi Bangsa, dan sekaligus mengganggu kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Budi Arie Siap Diperiksa Polisi Terkait Judi Online
"Sesuai dengan program Asta Cita Bapak Presiden, kami resmi tindak tegas terkait masalah penjudian, terutama penjudian online," kata Kompol M Soleh, Rabu (6/11/2024).
Kedua tersangka tepergok bermain judi online jenis slot dengan barang bukti berupa handphone.
Syaiful dan Teguh ditangkap di salah satu warung kopi di Jalan Ki Ageng Gribig, Kedungkandang, Kota Malang, Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
"Jadi minggu ini kami sudah (menetapkan) dua tersangka yang kami amankan terkait perkara judi online."
Baca juga: Promosikan Judi Online di Medsos, Pemuda Ini Mengaku Dibayar Rp 250.000 Per Minggu
"Mereka melakukan kegiatan perjudian lewat aplikasi yang ada di handphone mereka," tambah dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah bermain selama hampir tiga bulan hingga menjadi kecanduan judi online.
Keduanya, yang adalah warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, biasanya bermain judi online di warung kopi.
"Diketahui, di handphone mereka terdapat debit sekitar Rp 500 ribu-Rp 1 juta. Permainan ini biasa dilakukan dengan debit sekitar Rp 500 ribu." ungkap Soleh.
Baca juga: Kenapa Korban Judi Online Sering Kalah? Ini Pengakuan Pengelola Situsnya
Kedua tersangka bermain judi slot online dengan cara mengunduh aplikasi permainan tersebut.
"Jadi, mereka mengunduh aplikasi permainan judi slot lalu memainkannya di handphone," kata dia.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 terkait perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 303 KUH Pidana
Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 menyebut ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Jadi, lebih pada pidana mereka terkait masyarakat Undang-Undang ITE," tutup Soleh.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang