KOMPAS.com - Warga Dusun Brak, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, beramai-ramai mendatangi Mapolres Gresik, Jawa Timur.
Mereka melaporkan arisan bermasalah sehingga kerugian mencapai Rp 1,722 miliar.
Salah seorang warga, Nikmaroh (55) mengatakan, dirinya bersama beberapa orang lain mendatangi Mapolres Gresik lantaran uang arisan yang seharusnya diterima tidak kunjung diberikan pengelola.
Bahkan, ada kesan pengelola sengaja tidak memberikan hak mereka dengan alasan tidak mampu membayar.
Baca juga: Kronologi Suami Aniaya Istri hingga Tewas gara-gara Uang Arisan di Purworejo
"Peserta arisan ada sekitar 181 orang, suami saya yang ikut. Dari total jumlah peserta, ada sebanyak 82 orang yang belum menerima (hasil arisan)," ujar Nikmaroh kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin (4/11/2024).
Nikmaroh menjelaskan, arisan dimulai sejak 2021. Periode pertama dan kedua berlangsung lancar dan aman.
Namun memasuki periode ketiga, arisan yang diikuti sudah mulai menunjukkan tanda-tanda tidak beres. Kendati sempat tersendat, pengelola mampu melunasi hak semua peserta arisan.
"Tapi kalau yang ini sudah kelewatan, dijanjikan akan selesai Bulan Juli 2024. Namun hingga kini, ada sebanyak 82 anggota yang tidak terbayar," kata Nikmaroh.
Menurut Nikmaroh, setiap anggota yang mengikuti arisan tersebut dikenakan biaya Rp 150.000 per slot. Setiap penarikan arisan yang dilakukan bakal mendapat Rp 21 juta.
Jadi, bila dijumlahkan, sebanyak 82 orang peserta yang tidak menerima dikalikan Rp 21 juta maka muncul nominal Rp 1,722 miliar.
Baca juga: Uang Arisan Berujung Maut, Suami di Purworejo KDRT hingga Istri Meninggal
"Selama ini (dari Juli 2024), kami hanya dijanjikan, dijanjikan terus. Tidak pernah dicicil, tidak ada," ucap peserta arisan yang lain, Rukaini (41).
Ia menuturkan, permasalahan tersebut sudah pernah dilaporkan dan Polsek Sidayu melakukan mediasi dua kali bertempat di Balai Desa Wadeng.
Namun tidak ada tanda-tanda mereka bakal menerima kembali haknya.
Padahal saat dihadirkan dalam mediasi, pengelola arisan berinisial RW (35) dan MT (43) sudah sempat membuat surat pernyataan siap melunasi dana arisan yang menjadi hak peserta.
Bahkan, pengelola memberikan garansi harta benda mereka sebagai jaminan.