BOJONEGORO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dinyatakan melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan kampanye debat publik antar paslon Pilkada, pada Sabtu (19/10/2024) lalu.
Pelanggaran tersebut terungkap berdasarkan hasil putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro yang telah mengkaji dan mengklarifikasi pelapor dan terlapor serta sejumlah saksi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, hasil keputusan tersebut merupakan tindaklanjut penanganan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan oleh paslon nomor urut 1.
Baca juga: Debat Perdana Pilkada Bojonegoro Berakhir dengan Keributan
"Proses penanganan temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu memang harus mengklarifikasi para saksi, lalu melakukan kajian bersama sebelum memutuskan," kata Handoko Sosro Hadi Wijoyo, dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (29/10/2024).
Hasil kajian tersebut, Bawaslu memutuskan KPU Bojonegoro terbukti telah melanggar ketentuan administratif yang ada di pasal 19 Peraturan KPU Nonor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada.
Selain itu, KPU Bojonegoro juga melanggar Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, serta Keputusan KPU Bojonegoro Nomor 1529 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024.
Handoko Sosro Hadi Wijoyo menyebutkan, pihaknya telah melakukan upaya pencegahaan dengan memberikan sejumlah imbauan.
Baca juga: Kronologi Debat Calon Wakil Bupati Bojonegoro Dibubarkan karena Ricuh
Salah satunya melalui Surat No.344/PM.00.02/K.JI-04/9/2024 dan No.454/PM.00.02/K.JI-04/10/2024 yang mengatur pelaksanaan kampanye dan debat publik.
"Saran perbaikan juga sudah kami sampaikan secara lisan pada setiap rapat koordinasi dengan KPU Bojonegoro," ujarnya dia.
Handoko menyarankan agar KPU Bojonegoro dapat memperbaiki setiap tahapan kampanye sesuai dengan aturan yang ada agar tidak terjadi pelanggaran serupa pada pelaksanaan debat publik berikutnya.
"Kami berharap KPU bisa memperbaiki, sehingga agenda debat atau kampanye berikutnya berjalan lancar," tuturnya
Sebelumnya, pada Selasa (22/10/2024) tim pemenangan paslon nomor urut 1, Teguh Haryono-Farida Hidayati melaporkan KPU Bojoengoro atas dugaan pelanggaran administratif dan etik dalam pelaksanaan debat publik pertama Pilkada Bojonegoro.
Baca juga: Bawaslu Bojonegoro Klarifikasi Paslon Terkait Dugaan Pelanggaran Saat Debat Publik
Pada pelaksanaan debat publik pertama tersebut, berakhir dengan keributan. Pasalnya, Cawabup nomor urut 1 Farida Hidayati menginginkan dalam debat publik pertama dilakukan dengan pasangan calon sesuai Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.
Saat menyampaikan visi misinya, Farida Hidayati langsung mengajak Calon Bupati Teguh Haryono, pasangannya di Pilkada Bojonegoro 2024 untuk bersama naik ke panggung.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang