KOMPAS.com - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus suap perkara Gregorius Ronald Tannur ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Tiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyo.
Menurut Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, ketiganya di tahan di Rutan Kejati Jatim untuk memudahkan penyidikan.
"Karena alasan teknis saja, untuk memudahkan pemeriksaan," katanya dikonfirmasi Kamis (24/10/2024).
Baca juga: MA Sebut Jaksa Bisa Eksekusi Ronald Tannur Usai Salinan Putusan Dikirim ke PN Surabaya
Kejati Jatim, menurut dia, hanya menjalankan perintah Kejagung dalam proses penahanan tersebut. Lagipula locus perkara ketiganya juga berada di Surabaya.
"Rutan Kejati Jatim kapasitasnya 90 orang, sementara saat ini masih terisi 43 orang. Jadi tidak ada kendala," ujarnya.
Seperti diberitakan, hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap perkara kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur.
Selaku penerima suap, ketiganya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejagung Dalami Asal Usul Dugaan Uang Suap Pengacara Ronald Tannur ke 3 Hakim PN Surabaya
Selain 3 hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat sebagai tersangka pemberi suap dan sekarang ditahan di Rutan Salemba.
Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiga hakim ditangkap Rabu (23/10/2024) di Surabaya. Tim gabungan Kejagung, Kejati Jatim dan Kejari Surabaya juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita uang tunai puluhan miliar rupiah sebagai barang bukti.
Baca juga: 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Terlibat Suap, Wakil Ketua Komisi III: Sangat Memalukan!
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Dia divonis bebas pada Juli 2024. Vonis itu memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.
Belakangan, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) memecat ketiga hakim itu karena telah melakukan pelanggaran etik.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang