SURABAYA, KOMPAS.com - Dimas Yemahura, kuasa hukum korban Dini Sera Afriyanti menyebut hukuman 5 tahun yang diberikan kepada Ronald Tannur terlalu ringan. Menurutnya, Mahkamah Agung masih tidak mengindahkan fakta bahwa ada tindak pidana pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
"Kami mewakili keluarga menilai hukuman 5 tahun untuk Ronald Tannur masih terlalu ringan. Kami sangat prihatin," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024).
Karena itu, pihaknya juga akan melaporkan majelis hakim di tingkat kasasi yang memutus perkara ini.
"Apakah ada gratifikasi seperti di Surabaya? Kami akan laporkan," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya yang Membebaskan Ronald Tannur
Majelis hakim Mahkamah Agung menurutnya tidak melihat perkara tersebut secara komprehensif, yaitu tindak penganiayaan dan pembunuhan kepada korban Dini Sera Afriyanti dengan cara menindas tubuh korban.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia, pada tingkat kasasi.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang diberikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.
"Amar putusan kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).
Baca juga: MA Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
Adapun putusan PN Surabaya yang dianggap kontroversial itu menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, sebagaimana dakwaan pertama atau kedua atau ketiga.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis saat itu, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu didakwa dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, pada Rabu (23/10/2024), ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus perkara tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo serta kuasa hukum Ronald Tannur Lisa Rachmat ditangkap tim Kejaksaan Agung. Keempatnya sudah ditetapkan tersangka.
Mereka ditangkap karena diduga menerima suap atas perkara Ronald Tannur. Dalam penangkapan juga disita uang puluhan miliar sebagai barang bukti.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang