MAGETAN, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Jatim dan Pilkada Magetan sebanyak 530.630 pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, menjelaskan bahwa dari total DPT tersebut, jumlah pemilih laki-laki mencapai 256.179. Sementara pemilih perempuan berjumlah 274.451.
Baca juga: KPU Kota Semarang Tetapkan 1,26 Juta DPT untuk Pilkada 2024
“Untuk jumlah pemilih perempuan mencapai 274.451, sementara untuk pemilih laki-laki 256.179 pemilih,” ujarnya saat ditemui di Putra Nirwana usai sidang pleno penetapan, Jumat (20/9/2024).
Noviano juga menambahkan bahwa jumlah DPT untuk Pilkada 2024 ini lebih rendah dibandingkan dengan DPT pemilu lalu yang mencapai 538.877 pemilih.
“Ada perubahan karena ada yang meninggal, ada yang pindah domisili, dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Bagi warga yang berusia 17 tahun setelah penetapan DPT, Noviano menyatakan bahwa mereka masih dapat menggunakan hak pilihnya melalui daftar pemilih tambahan.
Pemilih dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP atau dokumen lain sesuai ketentuan.
“Setelah DPT sudah ditutup, maka kalau ada pemilih, ada waktu tambahan dengan membawa KTP. Kita sudah tetapkan DPT, nanti yang sudah ber-KTP bisa menggunakan tambahan per TPS itu 2,5 persen, tapi biasanya di akhir di atas jam 12,” ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang