MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua kolam renang dan tukar guling tanah tol Madiun.
Pasalnya, sebelum menetapkan tersangka dalam dua kasus korupsi tersebut, penyidik masih harus menunggu hasil perhitungan kerugian Negara yang sementara dihitung tim BPKP Jatim.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/9/2024) mengaku sudah meminta BPKP Jatim menghitung jumlah kerugian Negara.
Permintaan perhitungan itu muncul telah penyidik memeriksa puluhan saksi dalam dua kasus korupsi itu.
Baca juga: Kasus Korupsi 2 Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Periksa 4 Pejabat Pemkab Madiun
“Masih nunggu dari saksi ahli (BPKP) untuk menghitung kerugian Negara sebelum menetapkan tersangka,” kata Rio.
Dia mengatakan, tim ahli sudah turun ke lokasi untuk mengecek kondisi pekerjaan proyek dua kolam renang dan tanah yang ditukargulingkan untuk proyek jalan tol Madiun.
Rio menuturkan, saat ini tim penyidik tinggal menunggu keterangan ahli.
Menurut Rio, kerugian Negara menjadi unsur penting dalam pembuktian suatu kasus korupsi. Tanpa adanya kerugian Negara maka kasus korupsi tidak dapat dilanjutkan penanganannya.
Status penanganan kasus dugaan korupsi dua proyek kolam renang yang mangkrak senilai Rp 1,5 miliar naik dari penyelidikan ke penyidikan sejak Februari 2024 lalu.
Proyek dua kolam renang yang disidik yakni kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, dan Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan.
Sementara tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mulai menyidik kasus dugaan korupsi proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono di titik Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur sejak Maret 2024.
Baca juga: Kasus Korupsi 2 Kolam Renang Mangkrak Naik ke Penyidikan, 41 Orang Diperiksa
Penyidikan dilakukan setelah jaksa menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat Kabupaten Madiun dalam kasus korupsi pengadaan tanah tol ruas Madiun-Kertosono tahun 2016-2017.
Saat itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Ario Wibowo membenarkan adanya penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan tanah tol tahun 2016-2017 di ruas Madiun-Kertosono.
Penyidikan dilakukan setelah adanya fakta persidangan kasus korupsi sebelumnya yang menyeret mantan Kades Cabean, Andi Wibowo dan mantan Sekdes, Wahyudi dalam kasus serupa.
Terakhir, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun memeriksa Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Kabupaten Madiun, Mashudi, pada Senin (5/8/2024).
Selama tiga setengah jam, mantan Camat Sawahan itu diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi pembebasan tanah tol Madiun tahun anggaran 2016-2017.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang