SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap sejumlah siswi SD Negeri di Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (14/9/2024).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, tersangka berinisial ZA. Ia telah ditahan sejak Minggu (15/9/2024).
"Terkait dengan kasus pencabulan, jadi kita sudah melakukan penangkapan dan penetapan tersangka," kata Aris ketika ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (17/9/2024).
Baca juga: Pembina Pramuka di SDN Surabaya Ditangkap, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi
"Kemudian sejak hari Minggu, inisial ZA sudah kita lakukan penahanan di rutan Polrestabes Surabaya," tambahnya.
Saat diinterogasi, tersangka yang merupakan seorang pembina pramuka tersebut mengaku telah mencabuli tujuh siswinya. Diduga, pria itu melakukan tindakanya saat berkegiatan di sekolah.
"Jadi dia (tersangka) melakukan pencabulan terhadap anak-anak. Korbannya saat ini masih sementara tujuh korban, sudah kita tindak tegas," jelasnya.
Baca juga: Gas Bocor, Api Bakar Ruko di Villa Bukit Mas Surabaya, 2 Korban Luka
Lebih lanjut, kata Aris, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan secara mendalam terkait kasus tersebut. Hal itu untuk mengetaui modus yang digunakan tersangak saat beraksi.
"Pencabulan terhadap korban terutama anak harus kita (fokuskan) ini. Kita lagi dalam penyelidikan pemeriksaan terhadap pelaku," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang