MALANG, KOMPAS.com - Sejumlah 8 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa perwakilan Kelompok Masyarakat (Pokmas) terkait dugaan suap dana hibah fiktif DPRD Jawa Timur.
Ada tujuh orang dari perwakilan pokmas yang dijadwalkan diperiksa di Mapolresta Malang Kota pada Selasa (19/7/2024).
Tujuh orang yang berstatus saksi itu diperiksa secara bergantian dengan memasuki ruang Ballroom Sanikasatyawada sejak pukul 13.06 WIB hingga pukul 13.27 WIB.
"Hari ini Selasa (17/9/2024) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto pada Selasa (17/9/2024).
Baca juga: Rumah Mendes Digeledah Terkait Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Uang Tunai
Disampaikannya, ada 7 orang yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
"Atas nama (inisial) mulai dari Pokmas Manunggal berinisial BBH, HRD dari Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum, dan MRD dari Pokmas Dadi Makmur. Kemudian DDI dari Jogomulyan, BML dari Kerto Gawe III, dan JMT dari Karya Tani I," katanya.
Baca juga: KPK Periksa Mendes PDTT Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Dari 21 orang tersangka itu, empat di antaranya merupakan tersangka penerima suap dan 17 lainnya tersangka pemberi suap. Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang