Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Sejoli di Batu Gugurkan Kandungan di Kamar Mandi Hotel

Kompas.com, 17 September 2024, 16:28 WIB
Nugraha Perdana,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BATU, KOMPAS.com - Sejoli di Kota Batu, Jawa Timur yang mengaborsi janin berusia tiga bulan yang ada dalam kandungan si perempuan, harus berurusan dengan hukum. 

Pasangan tersebut adalah GR, pemuda 20 tahun, asal Sleman, Provinsi Yogyakarta, dan kekasihnya RN. wanita 19 tahun, asal Kabupaten Malang.

Kepala Polres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, pasangan tersebut merupakan pekerja di salah satu hotel berbintang di Kota Batu.

Baca juga: Kronologi Siswi di Simalungun Gugurkan Kandungan di Toilet RS, Polisi Cari Pacar Pelaku

AKBP Andi mengatakan, penyelidikan telah dilakukan berdasarkan informasi awal dari masyarakat.

Tindakan kedua pelaku dilakukan pada Selasa (3/9/2024) lalu, dengan cara mencoba membuang janin yang sudah keluar dari kandungan, di dalam kamar mandi salah satu hotel.

Tindakan aborsi yang dilakukan ini berdasarkan kesepakatan bersama antarkedua pelaku.

"Ditemukan fakta, janin bayi ini masih berusia sekitar tiga bulan atau masih dalam bentuk gumpalan," kata AKBP Andi, Selasa (17/9/2024).

Baca juga: Telan 4 Pil Pelancar Haid, Pelajar yang Gugurkan Kandungan di Toilet RS Ditahan

Kronologinya, RN pada Juni lalu tak mengalami datang bulan. Kemudian, RN memeriksakan diri ke petugas kesehatan, dan diketahui hamil.

"Keduanya ini mengaku telah berpacaran selama satu tahun, dan ada kesepakatan di antara mereka berdua untuk menggugurkan kandungan ketika dinyatakan hamil," kata Andi.

Proses pengguguran dilakukan dengan mengonsumsi obat penggugur kandungan yang dibeli melalui platform TikTok.

Obat itu dikonsumsi pada bulan Agustus 2024 sebanyak tiga kali sehari, namun tidak berhasil.

"Kemudian jumlah takarannya dinaikkan menjadi delapan kali, yang bersangkutan berkontraksi perutnya, kemudian dari ke kamar mandi itu muncul gumpalan."

Baca juga: Siswi di Simalungun Gugurkan Kandungan di Toilet RS, Janin 6 Bulan Ditemukan Tewas

"Jadi kurang lebih usia janin sekitar 11 minggu atau kurang lebih 13 minggu," ujar Andi.

Polisi mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti di antaranya berupa satu strip obat ***pros*** yang digunakan untuk menggugurkan, dan gumpalan plasenta janin yang berada di kamar mandi hotel.

"Janin ini sudah dimasukkan kloset, namun tetap barang bukti yang masih menjadi satu kesatuan, yaitu masih kecil sudah berhasil diamankan," ungkap dia.

Polisi pun masih akan melakukan penyidikan lanjutan dengan metode scientific crime investigation terhadap janin plasenta yang diamankan.

Pemeriksaan akan melibatkan beberapa saksi ahli dari dokter hingga bidan, yang awalnya melakukan pemeriksaan kehamilan RN.

Baca juga: Kronologi Mahasiswi Unsri Meninggal Usai Dipaksa Pacar Gugurkan Kandungan

Atas perbuatan tersebut, kedua GR dan HN terancam Pasal 77 A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Ancaman hukuman yang tertuang dalam UU tersebut mencapai 10 tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau