BATU, KOMPAS.com - Sejoli di Kota Batu, Jawa Timur yang mengaborsi janin berusia tiga bulan yang ada dalam kandungan si perempuan, harus berurusan dengan hukum.
Pasangan tersebut adalah GR, pemuda 20 tahun, asal Sleman, Provinsi Yogyakarta, dan kekasihnya RN. wanita 19 tahun, asal Kabupaten Malang.
Kepala Polres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, pasangan tersebut merupakan pekerja di salah satu hotel berbintang di Kota Batu.
Baca juga: Kronologi Siswi di Simalungun Gugurkan Kandungan di Toilet RS, Polisi Cari Pacar Pelaku
AKBP Andi mengatakan, penyelidikan telah dilakukan berdasarkan informasi awal dari masyarakat.
Tindakan kedua pelaku dilakukan pada Selasa (3/9/2024) lalu, dengan cara mencoba membuang janin yang sudah keluar dari kandungan, di dalam kamar mandi salah satu hotel.
Tindakan aborsi yang dilakukan ini berdasarkan kesepakatan bersama antarkedua pelaku.
"Ditemukan fakta, janin bayi ini masih berusia sekitar tiga bulan atau masih dalam bentuk gumpalan," kata AKBP Andi, Selasa (17/9/2024).
Baca juga: Telan 4 Pil Pelancar Haid, Pelajar yang Gugurkan Kandungan di Toilet RS Ditahan
Kronologinya, RN pada Juni lalu tak mengalami datang bulan. Kemudian, RN memeriksakan diri ke petugas kesehatan, dan diketahui hamil.
"Keduanya ini mengaku telah berpacaran selama satu tahun, dan ada kesepakatan di antara mereka berdua untuk menggugurkan kandungan ketika dinyatakan hamil," kata Andi.
Proses pengguguran dilakukan dengan mengonsumsi obat penggugur kandungan yang dibeli melalui platform TikTok.
Obat itu dikonsumsi pada bulan Agustus 2024 sebanyak tiga kali sehari, namun tidak berhasil.
"Kemudian jumlah takarannya dinaikkan menjadi delapan kali, yang bersangkutan berkontraksi perutnya, kemudian dari ke kamar mandi itu muncul gumpalan."
Baca juga: Siswi di Simalungun Gugurkan Kandungan di Toilet RS, Janin 6 Bulan Ditemukan Tewas
"Jadi kurang lebih usia janin sekitar 11 minggu atau kurang lebih 13 minggu," ujar Andi.
Polisi mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti di antaranya berupa satu strip obat ***pros*** yang digunakan untuk menggugurkan, dan gumpalan plasenta janin yang berada di kamar mandi hotel.
"Janin ini sudah dimasukkan kloset, namun tetap barang bukti yang masih menjadi satu kesatuan, yaitu masih kecil sudah berhasil diamankan," ungkap dia.
Polisi pun masih akan melakukan penyidikan lanjutan dengan metode scientific crime investigation terhadap janin plasenta yang diamankan.
Pemeriksaan akan melibatkan beberapa saksi ahli dari dokter hingga bidan, yang awalnya melakukan pemeriksaan kehamilan RN.
Baca juga: Kronologi Mahasiswi Unsri Meninggal Usai Dipaksa Pacar Gugurkan Kandungan
Atas perbuatan tersebut, kedua GR dan HN terancam Pasal 77 A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Ancaman hukuman yang tertuang dalam UU tersebut mencapai 10 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang