SITUBONDO, KOMPAS.com - Saiful (32), warga Desa Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diduga menganiaya penjaga kuburan hingga tewas pada Kamis (12/9/2024).
Penjaga kuburan korban penganiayaan itu adalah Mian, warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo. Dia dianiaya di lokasi pemakaman di pinggir Jalan Pantura Situbondo-Banyuwangi.
Kapolsek Jangkar, AKP Agus Siswanto menyatakan, setelah melakukan pemeriksaan di Poli Kejiwaan RSUD Blambangan pada Jumat (13/9/2024), pelaku pembunuhan ternyata mengidap skizofrenia paranoid atau halusinasi berlebihan.
"Dokter memberikan rekomendasi bahwa tersangka ini perlu perawatam psikiatri untuk mengatasi gejala gangguam jiwa dan perlu pengawasan ketat," ucapnya, Sabtu (14/9/2024).
Baca juga: Angin Puting Beliung Rusak 5 Rumah di Situbondo, Kerugian Capai Lebih dari Rp 46 Juta
Sekarang, tersangka sedang mendapat perawatan khusus di Puskesmas Licin, Banyuwangi. Tempat tersebut khusus untuk menangani pasien gangguan jiwa berat seperti yang diderita pelaku.
"Pelaku sekarang berada di Puskesmas Licin untuk mendapat perawatan," katanya.
Baca juga: 3 Pengguna Sabu di Situbondo Digerebek Polisi, 2 Kabur
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Situbondo terkait gelar perkara. Kegiatan tersebut untuk mencari kepastian hukum atas kasus itu.
Dalam Pasal 44 Ayat 1 KUHP menyatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa melakukan perbuatan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu tidak bisa dipidana.
Meski begitu, proses hukum dalam kasus itu tetap berjalan. Kewenangan dalam perkara itu penuh ada di hakim sesuai dengan fakta persidangan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang