KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek Jawa Timur menyatakan, hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Itu artinya, satu bakal pasangan calon tersebut bakal melawan kotak kosong dalam Pilkada Trenggalek 2024.
Sejak pendaftaran dibuka hingga penutupan, KPU Trenggalek hanya menerima satu bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, yakni Mochammad Nur Arifin-Syah Muhammad Natanegara.
Lantaran hanya satu bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mendaftar, KPU Trenggalek memperpanjang pendaftaran.
Baca juga: Daftar Pilkada Trenggalek, Nur Arifin Sempat Didemo Warga
Pada Rabu (04/09/2024) pukul 23.59 WIB yang merupakan batas akhir pendaftaran, tidak ada tambahan bakal paslon kepala daerah yang mendaftar ke KPU Trenggalek.
"Perpanjangan waktu pendaftaran bapaslon resmi ditutup Rabu (04/09/2024) pukul 23.59 WIB," terang Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Ali Sadad melalui pesan singkat, Jumat (06/09/2024).
Dijelaskan, satu bakal pasangan calon kepala daerah yang resmi mendaftar ke KPU Trenggalek yakni Mochammad Nur Arifin-Syah Muhammad Natanegara,
"Hanya ada satu bakal pasangan calon (Nur Arifin-Syah Natanegara)," terang Ali Sadad.
Namun Mochammad Nur Arifin-Syah Muhammad Natanegara belum sepenuhnya memenuhi persyaratan.
Ada perbedaan data nama antara kartu tanda penduduk (KTP) dengan Ijazah. Selain itu, pasangan tersebut belum mengunggah surat keterangan tidak memiliki utang.
"Persyaratan belum memenuhi karena ada perbedaan nama antara KTP dan ijazah. Dan yang kedua belum upload surat keterangan tidak memiliki hutang," terang Ali Sadad.
Baca juga: Pilkada Trenggalek, Gerindra Beri Rekomendasi pada Pasangan Petahana Nur Arifin-Syah Muhammad
Terkait detail perbedaan data nama, belum dijelaskan secara rinci atas nama siapa dari pasangan bakal calon Mochammad Nur Arifin-Syah Muhammad Natanegara.
Sedangkan untuk tahapan kampanye dan hanya ada satu bakal pasangan calon kepala daerah, pihak KPU Trenggalek menunggu ketetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum pada Minggu (22/09/2024).
"Tahapannya menunggu ketetapan Minggu (22/09/2024). Untuk tahapan kampanye kami masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan petunjuk teknis dulu," ungkap Ali Sadad.
Juga dijelaskan, tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Trenggalek tetap dilaksanakan. Bakal pasangan calon kepala daerah Mochammad Nur Arifin-Syah Muhammad Natanegara melawan kotak kosong.