NGANJUK, KOMPAS.com – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengusung pasangan Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nganjuk 2024.
Ketua Bidang Pembinaan Daerah Dapil VIII Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Jawa Timur, Muhammad Nursalim menjelaskan, surat keputusan rekomendasi untuk pasangan Marhaen-Handy telah diserahkan sejak 19 Juli 2024.
“Jadi dari PKS sudah (memberikan rekomendasi) ke Pak Marhaen dan Mas Trihandy, tanggal 19 Juli kemarin sudah kita serahkan,” jelas Salim, sapaan akrab Muhammad Nursalim kepada Kompas.com, Senin (5/8/2024).
Baca juga: Gerindra Bantah KIM Plus Dibentuk untuk Jegal Anies di Pilkada Jakarta
Surat keputusan rekomendasi tersebut diserahkan oleh Ketua DPW PKS Jawa Timur, Irwan Setiawan, dan diterima langsung oleh Marhaen di Kantor DPW PKS Jawa Timur.
Salim menuturkan, pemberian surat keputusan rekomendasi kepada pasangan Marhaen-Handy telah memalui proses panjang.
Mulanya, kata Salim, pihak DPW PKS Jawa Timur dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kabupaten Nganjuk menjalin berkomunikasi dengan semua figur yang hendak maju di Pilkada Kabupaten Nganjuk sejak Mei 2024.
Baca juga: Bapanas Pastikan Bantuan Pangan Beras Tak Memuat Unsur Politik Pilkada
Tak hanya dengan Marhaen dan Handy, Salim menyebut pihaknya juga berkomunikasi dengan Muhammad Muhibbin atau Gus Ibin, Aushaf Fajr Herdiansyah, dan dengan Ita Triwibawati.
Hasil komunikasi dengan para bakal calon itu lantas dilaporkan ke DPP PKS. Hingga akhirnya DPP PKS memutuskan untuk memberikan surat keputusan rekomendasi kepada pasangan Marhaen-Handy. Marhaen sebagai bakal calon bupati dan Handy sebagai bakal calon wakil bupati Nganjuk.
“Ketika sudah memutuskan rekom, berarti PKS meyakini calon yang kita usung itu berpeluang untuk menang, dan sungguh-sungguh, termasuk kesiapan untuk maju sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” tutur Salim.
Menurut Salim, dalam mengusung pasangan Marhaen-Handy ini pihaknya tak sendiri, melainkan berkoalisi dengan partai politik lainnya.
Sebab, PKS hanya memiliki dua kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk. Sementara syarat partai politik dapat mengusung bakal calon kepala daerah di Nganjuk minimal harus memiliki 10 kursi di dewan.
Terkait hal ini, Salim mengklaim ada dua partai politik yang segera merapat, yang juga bakal memberikan surat keputusan rekomendasi ke pasangan Marhaen-Handy. Kedua partai politik itu yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Demokrat.
“Kalau partai pengusung yang sudah komunikasi yang jelas PDI sama Demokrat,” terangnya.
Dengan koalisi tiga partai itu, pasangan itu sudah memenuhi syarat untuk mendaftar ke KPU.
“Insyaallah sudah, kan PDI bisa memberangkatkan (mencalonkan) sendiri. PDI kan punya 11 kursi,” lanjut Salim.
Untuk diketahui, Marhaen Djumadi merupakan politisi PDI-P yang berstatus Bupati Nganjuk petahana. Ia dilantik menjadi Bupati Nganjuk pada 10 April 2023, dan jabatanya berakhir pada 24 September 2023.
Marhaen menjadi Bupati Nganjuk sekitar enam bulan. Sebelum menjadi Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi menjabat sebagai Wakil Bupati Nganjuk sejak 24 September 2018 hingga 10 Mei 2021.
Marhaen naik menjadi Bupati Nganjuk menggantikan posisi Novi Rahman Hidayat yang tersandung kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk. Dalam perkara tersebut, Novi divonis bersalah.
Sedangkan Trihandy Cahyo Saputro adalah politikus Partai Demokrat yang pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) kemarin berhasil melenggang ke DPRD Kabupaten Nganjuk dengan raihan suara terbanyak.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang