KOMPAS.com - Gelanggang olahraga (GOR) Bung Karna yang sekarang digugat akan diubah namanya menjadi GOR KH As'ad Syamsul Arifin. Perubahan tersebut akibat adanya gugatan hukum secara perdata oleh LBH Mitra Santri.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya menyatakan gugatan perdata LBH Mitra Santri sebagai penggugat dan Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai tergugat masih berlangsung.
"Tadi sidang terkait mendengarkan jawaban tanggapan penggugat atas tergugat, dan kemungkinan besok Selasa (30/7/2024) akan dilakukan sidang kembali," ucapnya Senin (29/7/2024).
Baca juga: Mediasi Gugatan Penamaan GOR Bung Karna Gagal, Sidang Berlanjut
Dia juga menyatakan, informasi yang didapatnya dari hakim mediator bahwa dalam sidang lanjutan nanti kemungkinan besar antara penggugat dan tergugat akan menemui titik damai. Namun ada klausul-klausul kesepakatan tertentu.
"Kemungkinan besar antara penggugat dan tergugat bisa kami damaikan, asalkan dengan klausul tertentu besok sidang lanjutannya," katanya.
Pihak LBH Mitra Santri, Abdur Rahman selaku penggugat menyatakan pihaknya siap berdamai jika klausul permintaan mengubah nama oleh tergugat dikabulkan. Jika tidak maka proses gugatan perdata dilanjutkan.
"Kami ingin berdamai jika nama GOR Bung Karna diperbolehkan diganti dengan nama daerah, lokasi, atau nama tokoh asli Situbondo," katanya.
Pihaknya mengajukan dua nama. Pertama GOR tersebut diganti menjadi GOR KH As'ad Syamsul Arifin selaku tokoh besar yang berpengaruh dalam berdirinya Nahdlatul Ulama (NU), kedua yakni GOR Situbondo sebagai perwakilan daerah.
Baca juga: Sidang Mediasi Perdana Gugatan Nama GOR Bung Karna Gagal, Tergugat Malah Ikut Groundbreaking Hotel
"Mereka (tergugat) mau berdamai dan menampung ajuan nama yang kami berikan, nanti ajuan nama itu akan dipertimbangkan oleh tim tersebut, ada dua nama yang kami ajukan, pertama GOR KH Syamsul Arifin dan kedua GOR Situbondo," ucapnya.
Informasi sebelumnya Bupati Situbondo Karna Suswandi melakukan pembangunan GOR di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Namun ikon daerah tersebut dia beri nama sesuai namanya.
Pemberian nama tersebut dinilai menyalahi aturan yang ada. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 terkait Penamaan Ikon Daerah harus menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup minimal 5 tahun dari kematiannya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang